Google

Wednesday, October 7, 2009

korupsi dan hukum islam

Fiqh merupakan bagian dari entitas kehidupan di dunia Islam dan menjadi salah satu subyek dalam pengkajian Islam, baik di Indonesia maupun di dunia pada umumnya. Pengembangan ilmu fiqh berasas pada kesinambungan dan perubahan (continuity and change) bertitik tolah dari ketersediaan dan rumusan kreasi baru untuk memenuhi kebutuhan masa depan.
Fiqh bagaikan lautan yang tidak diketahui tepinya serta memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan umat muslim di seluruh dunia, fiqh diidentifikasi sebagai salah satu dari hukum Islam, yakni sebagai produk penalaran fuqaha yang berasal dari al-Quran dan sunnah. Menurut Abdul Wahab Kallaf fiqh merupakan ilmu tentang hukum syara’ yang bersipat amaliah yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci. Berdasarkan pengerti ini dapat dijelaskan bahwa al-Quran dan sunnah memiliki kelengkapan aspek yang seluruh kehidupan di dunia ini termasuk persoalan kemasyarakatan, hukum dan moral.
Dalil Al-Qur’an pada dasarnya berisikan prinsip-prinsip pokok yang belum terjabar, aturan-aturannya masih bersifat umum, yang memerlukan pemahaman yang mendasar untuk mengetahui hakikat dari kandungan ayat yang terdapat didalamnya. Dalam hubungan ini ada dua cara yang dilakukan ulama ushul fiqh, pertama memahami nash secara lafzi dan kedua memahami nash secara ma’nawi. Cara pertama adalah berdasarkan kandungan lafadz nash baik melalui mantuq mafhum, khas dan lainnya. Sedangkan cara kedua adalah memahami hakekat nash. . Dalam kajian ilmu fiqh selain dalil yang dimiliki, baik dari Al-Quran, Sunnah, Qiyas, Ijma dan lainnya, keluasan hukum Islam terlihat dari tatacara pengambilan hukum dalam fiqh, yang dikenal dengan qawaid fiqhiyah.
Terkait dengan problema tindak pidana korupsi, sebenarnya fiqh telah membahasnya, dengan konsep risywah dan sejenisnya. Korupsi merupakan kegiatan pencuri yang mengambil uang atau harta negara, perusahaan atau milik orang banyak dengan cara melawan hukum, dengan tindakan itu negara dirugikan keuangannya atau merugikan perekonomian negara. Saat ini banyak sekali kasus tindak korupsi, apalagi kelas kakap yang sukar dituntut oleh jaksa atau lolos dari hukuman majelis hakim dengan berbagai alasan.
Hukuman Jarimah dalam Islam sering disalahartikan oleh sebagian kalangan, ada yang menganggapnya sebagai hukuman yang sadis, kejam, atau melanggar HAM. Jika hukuman potong tangan dianggap melanggar HAM pesalah, bagaimana HAM rakyat atau orang yang uang atau hartanya dicuri? Jika hukuman bunuh dianggap melanggar HAM pembunuh, bagaimana HAM anak isteri dan orang tua dari orang yang dibunuh?. Apalagi korupsi dengan jelas telah melanggar hak orang lain untuk mendapat pelayanan dan kesejahteraan yang layak.
Korupsi identik dengan suap menyuap, yang merupakan perbuatan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem yang ada di masyarakat, dan menyebabakan terjadi kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan hukum sebagai panutan kehidupan bermasyarakat, sehingga tercipta kekacauan dan ketidakadilan dalam masyarakat. Tidak heran bila seorang pujangga yang dikutip oleh Yusuf Qardhawy, dengan kata-kata:
Jika anda tidak mendapat sesuatu
Yang anda butuhkan
Sedang anda sangat menginginkan
Maka kirimlah juru damai
Dan janganlah pesan apa-apa
Juru damai itu adalah uang
Islam melarang perbuatan tersebut, bahkan menggolongkan sebagai salah satu dosa besar dan dilaknat oleh Allah dan Rasuln-Nya, karena perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Kondisi ini diibaratkan ketidakadilan yang terjadi terhadap pencari keadilan, banyak pelanggar yang seharusnya dihukum berat justru dibebaskan dan banyak pelanggaran kecil yang dihukum seberatnya.
Suap menyuap tidak hanya dilarang dalam masalah hukum saja, tetapi dalam berbagai aktivitas dan kegiatan. Dalam beberapa hadist disebutkan suap menyuap tidak dikhusukan terhadap masalah hukum melainkan bersipat umum seperti “Rasullah melaknat penyuap dan orang yang disuap”.



No comments: