Google

Wednesday, October 7, 2009

komunitas hukum; industri migas

Industri minyak dan gas mengalami zaman keemasan pada era oil boom antara tahun 1970-hingga pertengahan tahun 1980. Tingkat penerimaan negara dari sektor migas sempat menjadi primadona naik seratus kali lipat dari US$ 92 juta pada tahun 1970 menjad US$ 9 miliar tahun 1980.
Dengan milik sumberdaya alam yang melimpah, Indonesia layaknya mendapatkan durian runtuh dari alamnya sendiri, sehingga para elite mempunyai sikap malas dalam mengembangkan pendapatan negara dari sektor lainnya, dan dengan sistem yang tidak demokratis dan tidak pro kepada masyarakat, menyebabkan para elite hanya menyalurkan keuntungan pengelolaan sumberdaya alam kepada kelompok tertentu saja.
Bila ditinjau status kemiskinan di propinsi-propinsi kaya minyak, maka keadaannya lebih parah, sebut saja Riau sebagai daerah penghasil minyak bumi dan gas, propinsi Riau memiliki masyarakat miskin hampir mencapai angka sekitar 4.543.584 jiwa (22,19 %), berdasarkan data Biro Pusat Statistik pada tahun 2004 sebagai propinsi termiskin ke 13 dari 33 propinsi seluruh Indonesia. Lebih ironisnya lagi propinsi Riau terus mengalami peningkatan angka kemiskinan dari lima tahun terakhir yaitu 13, 67% tahun 2002 dan 10,38% pada tahun 2000.
Masyarakat Riau bahkan tidak sejajar, baik dari pendidikan maupun ekonomi dibanding dengan masyarakat daerah lainnya, sementara sumberdaya alam terus dijarah. Data sensus tahun 2002 menyatakan bahwa penduduk Riau tidak tamat SD (25,67%), tamat SD (34,46%), SLTP (17,31%), SLTA (15,53%), Diploma (0.75%), tamat universitas (1,31%) dan lebih menyedihkan lagi setidaknya ada 108.078 jiwa anak (umur 7-15 tahun) tidak bersekolah.
Propinsi Riau saat ini masih sebagai pemasok minyak terbesar bagi Indonesia (sekitar 70% dari sekitar 1 juta barrel/hari keseluruhan total produk minyak Indonesia). Kabupaten Bengkalis memberikan kontribusi 90 % dari total minyak Riau, yang dioperasikan oleh PT. Caltex Pasific Indonesia (CPI).

Jelas dimanakah kesalahan sehingga terjadi perbandingan terbalik antara kekayaan adalam dan kemiskinan. Mengapa sumberdaya alam yang besar tidak mampu menciptakan kesejahteraan masyarakatnya ?.
Setelah tercipta era reformasi dan munculnya pelaksananaan otonomi daerah sejak diundangkannya UU No. 32 tahun 2004 perbaikan dari UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, belum menimbulkan askes positif bagi kesejahteraan masyarakat Riau, terutama dari hasil pengelolan bagi hasil minyak bumi dan gas.
Kekayaan alam yang dimiliki Riau terutama minyak bumi dan gas tidak terlaksanan dengan baik sesuai dengan amanat dari amandemen UUD 1945 Pasal 33 pada ayat 3 yang berbunyi : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.



No comments: