Google

Saturday, October 23, 2010

ngah darwis: skema proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri



Proses pemeriksaan gugutan perdata di Pengadilan negeri dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Hakim memeriksa perkara dengan pembacaan gugatan. Gugatan berisi minimal identitas para pihak baik penggugat maupun tergugat, posita yaitu peristiwa yang relevan terhadap perkara dan petitum atau tuntutan penggugat.
2. Hakim mengajuan proses perdamaian pada para pihak jika terjadi perdamaian dilanjutkan dengan penandatangan akta van dading dimuka pengadilan dan hakim menetapkan putusan perdamaian yang bersipat inkracht van gewijsde. Putusan perkara dengan damai hanya dapat dilakukan upaya Peninjau kembali (PK) di Mahkamah Agung.
3. Jika tidak terjadi perdamaian hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan melaksanakan jawaban. Jawaban ini dilakukan oleh tergugat. Memiliki 3 kemungkinan yaitu pertama, mengakui gugatan penggugat yang otomati akan menyelesaikan perkara perdata. Kedua, membantah gugatan penggugat dan dalil-dalil yang diberikan oleh penggugat. Perkara dilanjutkan pada proses selanjutnya, dan ketiga, referte yaitu tidak membantah dan tidak mengakui diserahkan kepada hakim untuk menentukan dan proses lebih lanjut, ini biasanya jawaban yang berikan oleh orang awam. Pada jawaban ini pihak tergugat yang tidak mengakui dapat juga melakukan eksepsi dan veeweerten principale. Eksepsi atas alasan diluar pokok perkara meliputi formalitas perkara baik pada kompetensi absolute maupun relative serta kecacatan surat gugutan dan lain sebagainya. Sedangkan veeweerten principale atas pokok perkara. Apabila eksepsi diterima maka gugatan tidak diterima. Dan penggugat dapat mengajukan gugatan baru. Dalam gugatan dapat juga dilakukan gugatan rekonpensi yaitu gugatan balik yang diajukan oleh tergugat kepada penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan.
4. Replik yaitu dokumen tertulis yang berisi tanggapan penggugat atas jawaban tergugat sekaligus bertahan pada gugutan awal.
5. Duplik yaitu tanggapan tergugat atas replik penggugat sekaligus mempertahankan jawaban.
6. Perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian. Pembuktian yang adalah : surat, saksi, pengakuan, persangkaan dan sumpah. Juga ada tambahan pembuktian yaitu pemeriksaan lapangan dan saksi ahli. Dalam perkara perdata pembuktian yang ingin dibuktikan adalah peristiwanya, beban pembuktian diberikan padak siapa yang mendalil adanya hak dan siapa yang membantah adanya hak yang dikenal dengan asas pembuktian. Baik pada penggugat maupun tergugat.
7. Kesimpulan adalah konklusi yang diberikan oleh penggugat dan tergugat. Setelah itu hakim akan membuat kesimpulan yang dinamakan putusan.
8. Putusan hakim pertama terbagi dua yaitu menerima gugatan atau tidak menerima gugatan. Terhadap menerima gugatan terhadap eksepsi yang ditolak, sedangkan tidak menerima gugatan terhadap eksepsi yang diterima. Terhadap yang gugatan penggugat yang tidak diterima dapat membuat surat gugatan baru atau upaya hukum lanjutan yaitu banding.
9. Terhadap gugatan yang diterima hakim akan mengeluarkan putusan mengabulkan guggatan atau menolak gugatan. Menolak gugatan berarti gugatan tidak bias dibuktikan oleh penggugat, sedangkan mengabulkan gugatan berarti penggugat dapat membuktikan perkara. Untuk gugatan yang ditolak dapat dilakukan upaya lanjutan banding. Yaitu 14 hari setelah putusan Pengadilan Negeri.
10. Terhadap perkara yang dikabulkan hakim. Hakim dapat mengabulkan seluruh gugatan penggugat atau sebahagian gugatan penggugat.
11. Upaya hukum terhadap gugatan yang dikabulkan dapat dilakukan upaya hukum biasa yiatu verzet untuk perkara verstek, (tergugat tidak datang dipersidangan) atau banding di PTN setelah 14 hari putusan Pengadilan Negeri, atau kasasi di MA setelah 14 hari putusan Pengadilan Tinggi Negeri. Perbedaan banding dan kasasi adalah tentang kewajiban memori banding atau kasasi. Untuk banding tidak diwajibkan untuk memori banding sedangkan kasasi diwajibkan memori kasasi apabila tidak diajukan kasasi ditolak.
12. PK upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang inkracht van gewijsde. Dan tidak menghalangi eksekusi
13. Derden verzet yaitu perlawanan pihak ketiga dalam suatu perkara.

1 comment:

Randy AM said...

skema proses persidangan perkara pidana gak ada bg? hahahahaha