Google

Saturday, October 23, 2010

ngah darwis: pengajuan gugutan perdata di Pengadilan negeri



Pejabat dilingkungan PN
 HAKIM
 PANITERA (Griffter)
 WAKIL PANITERA
 PANITERA MUDA
 PANITERA PENGGANTI
 JURU SITA
 JURU SITA PENGGANTI

Tata cara pengajuan gugatan perdata sebagai berikut:
1. Surat gugatan ditujukan ke Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi absolute dan kompentensi relative yang dimiliki.
2. Surat diserahkan kepada panitera muda bidang perdata, sebagai mana diketahu bahwa panitera muda terbagi kepada panitera muda bidang pidana, bidang perdata dan bidang hukum
3. Membayar preskot biaya/ongkos perkara
4. Untuk masyarakat miskin dapat mengajukan permohonan ijin prodeo atau bebas biaya perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri, setelah disetujui Ketua Pengadilan Negeri akan menunjuk hakim tunggal dan penetapan bebas biaya perkara di Pengadilan Negeri
5. Panitera selanjutnya mendaftarkan perkara dalam buku register perkara dan memberi nomor perkara, baik yang membayar ongkos perkara dan perkara prodeo untuk masyarakat miskin.
6. Ketua pengadilan menetapkan majelis hakim untuk perkara tersebut
7. Majelis hakim akan menetapkan hari persidangan perkara
8. Juru sita akan memanggil para pihak secara patut
9. Hari persidangan.

No comments: