SBY dan Boediono (presiden dan wakil presiden RI) telah membacakan calon menteri Berikut ini adalah nama ke-34 calon mentri dan tiga calon pejabat tinggi tersebut.
1. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh
11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarif Hasan
15. Menteri Perhubungan: Freddy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
21. Menteri Agama: Suryadharma Ali
22. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
23. Menneg Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
24. Menteri Sosial: Salim Assegaf Al'jufrie
25. Menneg Lingkungan Hidup: Gusti Moh Hatta
26. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
27. Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
28. Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara: E.E. Mangindaan
29. Menneg Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
30. Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
31. Menneg BUMN: Mustafa Abubakar
32. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
33. Menneg Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng
Pejabat Setingkat Menteri
kepala unit kerja presiden : kuntoro mangkusubroto
Kepala BIN: Jenderal Pol Purn Sutanto
Kepala BKPM: Gita Wirjawan
baca selengkapnya..
Friday, October 23, 2009
Wednesday, October 21, 2009
MENTRI KABINET SBY
SBY dan Boediono (presiden dan wakil presiden RI) telah membacakan calon menteri Berikut ini adalah nama ke-34 calon mentri dan tiga calon pejabat tinggi tersebut.
1. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh
11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarif Hasan
15. Menteri Perhubungan: Freddy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
21. Menteri Agama: Suryadharma Ali
22. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
23. Menneg Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
24. Menteri Sosial: Salim Assegaf Al'jufrie
25. Menneg Lingkungan Hidup: Gusti Moh Hatta
26. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
27. Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
28. Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara: E.E. Mangindaan
29. Menneg Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
30. Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
31. Menneg BUMN: Mustafa Abubakar
32. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
33. Menneg Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng
Pejabat Setingkat Menteri
kepala unit kerja presiden : kuntoro mangkusubroto
Kepala BIN: Jenderal Pol Purn Sutanto
Kepala BKPM: Gita Wirjawan
baca selengkapnya..
1. Menko Politik, Hukum, dan Keamanan: Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto
2. Menko Perekonomian: Hatta Rajasa
3. Menko Kesra: Agung Laksono
4. Menteri Sekretaris Negara: Sudi Silalahi
5. Menteri Dalam Negeri: Gamawan Fauzi
6. Menteri Luar Negeri: Marty Natalegawa
7. Menteri Pertahanan: Purnomo Yusgiantoro
8. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Patrialis Akbar
9. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh
11. Menteri Perindustrian: MS Hidayat
12. Menteri Perdagangan: Mari Elka Pangestu
13. Menteri Pertanian: Suswono
14. Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarif Hasan
15. Menteri Perhubungan: Freddy Numberi
16. Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad
17. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar
18. Menteri Pekerjaan Umum: Djoko Kirmanto
19. Menteri Kesehatan: Endang Rahayu
20. Menteri Pendidikan Nasional: M Nuh
21. Menteri Agama: Suryadharma Ali
22. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik
23. Menneg Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata
24. Menteri Sosial: Salim Assegaf Al'jufrie
25. Menneg Lingkungan Hidup: Gusti Moh Hatta
26. Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan
27. Menneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Linda Agum Gumelar
28. Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara: E.E. Mangindaan
29. Menneg Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini
30. Menneg PPN/Kepala Bappenas: Armida Alisjahbana
31. Menneg BUMN: Mustafa Abubakar
32. Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring
33. Menneg Perumahan Rakyat: Suharso Manoarfa
34. Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng
Pejabat Setingkat Menteri
kepala unit kerja presiden : kuntoro mangkusubroto
Kepala BIN: Jenderal Pol Purn Sutanto
Kepala BKPM: Gita Wirjawan
baca selengkapnya..
Wednesday, October 7, 2009
tindak pidana korupsi dimata anak-anak
KORUPSI YANG TIDAK BAIK
By : Anastasia Dearni Artha Gultom
Saya tidak suka. Korupsi itu tidak baik. Salah satu orang pasti pernah korupsi. Kamu juga pernahkan? Tapi, kalian jangan melestarikan korupsi. Korupsi itu akan kita musnahkan. Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, ayo!! Kita lawan korupsi. Dan juga kamu jangan lupa, kalau kamu korupsi, kamu juga sama-sama berdosa. Kita berantas korupsi!! Orang yang suka korupsi itu disebut koruptor. Kalau semua orang menjadi koruptor, bumi akan hancur. Jangan mencoba korupsi. Korupsi itu adalah perbuatan yang tidak baik. Korupsi adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri serta orang lain. Korupsi adalah perbuatan yang merampas uang orang lain. Korupsi ada bermacam-macam. Ada korupsi uang, ada korupsi waktu, korupsi makanan dan lain sebagainya.
Kita sudah paham arti korupsi. Kalian harus lestarikan kedamaian, kesejahteraan di Indonesia kita ini. Dan kalian juga jangan bersekutu dengan koruptor. Koruptor itu hanya ingin merampas uang kita! Kita jangan tertipu dengan sang koruptor. Koruptor menghabiskan uang, dan waktu kita! Jangan kalian melupakan masa depan Indonesia, negara kita.
Damaikan Indonesia. Lestarikan Indonesia. Sejahterakan Indonesia! Bersihkan kota dari koruptor. Kita benci koruptor!!! Jika kalian benci koruptor, tunjukkan!!!! Kalau begitu bagaimana caranya? Kau pasti sudah tahu. Jawabannya ada di atas. Kalian berantas korupsi, lawan korupsi. Jangan menjadi sebaliknya. Lestarikan alam kita. Musnahkan korupsi dan koruptor. Ingat, korupsi itu tidak baik, korupsi itu merugikan. Ayo!!!! Lawan Korupsi!!!!
KORUPSI MEMAKAN HARTA RAKYAT
By : M. Jaya Aji Bima Sakti
Assalammu’alaikum wr. wb. Selamat merayakan HUT RI ke 61, semoga Indonesia tetap jaya, damai, sentosa, amin!!!
Dewan juri yang terhormat, perkenalkan saya Bima Sakti untuk mengikuti lomba mengarang, sekaligus merayakan HUT RI ke 61, dengan tema “Ayo Lawan Korupsi”.
Saya sering mendengar nama korupsi, setiap hari bahkan di televisipun ada yang bilang jangan bilang Indonesia sudah merdeka, selama korupsi masih merajalela, korupsi membuat kepedulian kita sirna.
Para korutor tidak pernah melihat bagaimana para rakyat menderita. Para rakyat kecil tinggal di bawah kolong jembatan, di tepi pantai dan sebagainya. Seharusnya para koruptor harus ditangkap dang diadili karena telah memakan uang rakyat. Dia tidak melihat rakyat kecil, sedangkan dia tinggal di istana yang megah, dengan uang haram. Mereka semua harus diadili dengan keadilan yang benar. Seandainya para koruptor itu tidak ada mungkin Indonesia tidak akan terkena musibah, dan bencana. Saya melihat Indonesia menerima bencana dimana-mana, orang yang tidak bersalahpun menerima azabNya. Orang-orang banyak yang meninggal, kasihan mereka yang tidak bersalah.
Demikian pernyataan saya tentang korupsi, semoga ini semua dapat bermanfaat. Assalammu’alakum warahmatullahi wabarakatu
KAMI BENCI KORUPSI
By : Sandi Eka
Suatu hari ada seorang koruptor yang memakan uang negara, kalian tahukah apa itu korupsi, korupsi itu adalah orang yang mengambil/memakan uang orang lain. Seperti menteri-menteri yang memakan uang rakyat Indonesia, makanya orang negara kita yang banyak dihukum selama 5 tahun atau sampai mati.
Apakah kalian suka korupsi? Tentu saja tidak, kamipun tidak suka kepada orang-orang yang memakan uang rakyat. Pasti mereka itu tidak hanya mendapat hukuman di dunia maupun di akhirat. Kasihan ya orang yang dikorupsi, pasti mereka sekarang lagi kesusahan menghadapinya, apalagi orang-orang yang keluarganya yang sangat banyak dari 5-12. Jadi kita tidak boleh memakan uang rakyat, kan Indonesia ini juga negara kita. Tidak boleh menenggelamkan negara kita. Kalian mau negara kita dijajah oleh Belanda dan Jepang lagi. Jadi kita harus menjaga tanah air kita dan jangan mengorupsi negara kita. Kita tidak boleh memakan uang orang lain, seperti kita disuruh membeli satu sabun, sikat gigi, pepsodent dll. Uang yang dikasi Rp. 10.000,- dan harga semuanya adalah Rp. 7.500,- dan kita hanya mengembalikannya Rp. 1.000,- Apakah itu korupsi? Ya itu korupsi. Saya tidak mau melakukan korupsi, kami benci. Korupsi adalah perbuatan yang tercela, kalian mau masuk neraka atau surga. Saya hanya pingin masuk surga dari pada masuk neraka. Kalau masuk kita surga semua akan nyaman, makanya tidak boleh melakukan sifat tercela. Kita harus menyukuri apa yang diberi Allah kepada kita. Kita harus menyadari semuanya karena semua ini milik Tuhan.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Reta
Sekarang banyak masalah-masalah social yang terjadi dikarenakan pemerintah kita kurang tegas melakukan tugas-tugasnya. Contohnya sudah banyak kita lihat misalnya anak-anak putus sekolah, gelandangan-gelandangan di jalanan, ini diakibatkan pemerintah yang berjalan tidak baik dan masalah-masalah ini tidak habis-habisnya serta banyaknya kasus korupsi yang memakan uang negara seenaknya saja dan korupsi itu sangat merugikan uang negara dan membuat negara serba kesusahan dalam bidang ekonomi maupun dalam bidang pembangunan.
Sampai kapan negara kita Republik Indonesia dapat bertahan dari orang-orang yang memakan uang negara seenaknya saja dan seharusnya hokum dapat ditegakkan oleh pemerintah agar koruptor patuh pada hokum yang berlaku. Dan nama baik Indonesia tidak akan tercemar karena kasus korupsi dan negara kita maju. Maka dari itu mari kita berantaskan korupsi supaya negara kita maju dan tidak ada lagi kasus korupsi yang merugikan uang negara dan memakan uang itu seenaknya saja dan mari kita bersihkan negara kita agar maju dan menjadi negara yang kaya dan tidak ada lagi kata-kata korupsi karena korupsi itu perbuatan yang tercela.
JANGAN ADA LAGI KKN
By : Jekson Pangabean
Saya paling benci dengan namanya KKN. Kenapa dari tahun ke tahun masih ada saja KKN, dan kenapa negara/masyarakat jadi susah berbelanja dan juga minyak semakin susah dan langka saja. Saya hanya berharap kepada yang di atas sana supaya menghentikan dan memahami agar KKN tidak ada lagi dan masyarakat negara Indonesia bisa bebas lagi dari yang namanya KKN. Semoga Pak SBY juga dapat membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat membantu membasmikan. KKN banyak memakan uang masyarakat dan uang negara banyak yang habis karena KKN. Semoga Pemerintah Kota/Wakil Kota dapat membantu memberantas KKN yang merajalela saja.
Oya saya hanya berharap kepada pemerintah mau membantu masyarakat yang miskin supaya bisa lagi hidup senang dan KKN tidak ada lagi. KKN adalah pemakan uang negara/rakus akan keuangan. KKn sekarang sudah menjadi merajalela. Stop KKN dan hentikan sekarang juga, jangan sampai KKN ada lagi.
Ya mudah-mudahan saja KKN/korupsi ngak ada lagi di Indonesia. Seperti halnya KKN/korupsi bisa saja menyogok masyarakat mau menerima uang KKN supaya mau membantu menegakkan KKN di Indonesia. Dari tahun ke tahun dari 2000 yang lalu sampai 2006 sampai sekarang KKN bertambah saja.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Putri Oktaviany
Pada dasarnya korupsi itu terbagi 2 bagian : 1. Korupsi waktu, 2. Korupsi dana/uang. Yang dimaksud korupsi waktu adalah yang merugikan waktu pekerjaan. Contohnya : Seorang pegawai yang biasa pergi bekerja jam 8 dan pulang jam 5 sore dan ternyata pegawai tersebut melanggar peraturan tersebut dari pergi jam 9 dan pulang jam 3 siang.
Yang dimaksud dengan korupsi keuangan adalah yang merampas uang Bank, contohnya membuat bon kosong, seorang pembeli membeli sebuah kayu dan yang penjual dibuat ya 2 buah kayu.
Dan penjual itu sekarang berhidup mewah dengan keluarganya. Tetapi Susilo Bambang Yudoyono sekarang tidak ada yang berbuat begitu pengadilan yang memutuskan di penjara selama delapan tahun atau sembilan tahun di penjara, tetapi kita harus mendekati iman.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Risna Erpina
Saya paling benci yang namanya korupsi karena korupsi banyak menyebabkan negara atau masyarakat menjadi rugi. Korupsi sudah ada tahun ke tahun karena itulah negara semakin miskin untuk lambat berkembang dan susah. Ayo lawan korupsi negara kita harus maju dan menang karena korupsi banyak mengambil uang negara, kita harus mengalahkan korupsi lawanlah korupsisupaya bangsa kita menjadi menang. Korupsi adalah hutan ditebang, banyak anak-anak menjadi gelandangan.
Kita sudah mengerti korupsi, karena itu kita harus membanggakan negara kita menjadi sejahtera dan damai, jangan heran kalau korupsi disebabkan banjir.
Saya berharap kepada orang yang di atas sana agar jangan menimbulkan korupsi. Saya berharap kepada pemerintah untuk mempertegas untuk tidak ada lagi korupsi. Stop Korupsi.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Rama Setiaji
Korupsi itu tindakan yang tidak baik karena itu tindakan yang buruk, misalnya kita disuruh belanja oleh ibu, ibu menyuruh kita membeli membeli sabun, harga sabun itu seharga tiga ribu rupiah kita bilang duaribu rupiah, tentu ibu kita marah, korupsi itu sangat buruk, Allah sangat marah dengan orang yang korupsi itu. Karena orang yang korupsi uang itu akan dibenci oleh Allah. Allah akan menghukum dia di api neraka. Hancurkan korupsi itu karena korupsi itu memalukan negara Indonesia. Karena kalau kita korupsi akan memalukan diri sendiri. Ibu kita akan marah sama kita. Karena kita telah membohongi ibu kita. Masyarakat akan marah dengan orang yang korupsi itu, karena dia sudah lama korupsi.
AKU BENCI KORUPSI
By : Nengsi
Di Indonesia sering masyarakat mengambil uang rakyat. Karena itu Indonesia harus memberhentikan korupsi. Selain itu masyarakat bisa jatuh miskin. Karena itu masyarakat Indonesia tidak boleh mengambil uang Indonesia. Karena itulah aku benci korupsi. Setelah itu saya juga benci kalau Indonesia jatuh miskin. Apalagi masyarakat tidak dapat makan dan tidak dapat mempunyai tempat tinggal. Dan korupsi itu tidak baik.
BERSIHKAN NEGERIKU
By : Lisa Lusiana
Bersihkan negeriku dari koruptor dan negeriku akan selalu aman dari korupsi dan makmur. Korupsi itu tidak dilakukan di negeriku dan rakyat lain. Korupsi itu tidak baik dan bagi siapa yang melakukannya dia akan dibalas oleh Tuhan dan oleh orang lain. Dosa itu akan didapatkannya di akhirat nanti dan kan mendapatkan dosa yang sebanyak-banyaknya. Dan korupsipun akan hancur dari negeriku dan yang lain. Korupsi akan dimusnahkan dari negeriku , negeriku aman, makmur dan sentosa.
Semua akan dimusnahkan oleh Tuhan bahwa Tuhanlah yang maha kuasa di dunia ini. Tuhan yang menciptakan ini, kita tidak boleh menyia-nyiakannya selagi kita ada di dunia. Kalau kita meninggal dunia kita akan meninggalkan dunia ini. Korupsi itu akan dihancurkan seperti apa kita akan dihancurkan oleh Tuhan kapan Ia mau. Kita bisa saja menghancurkan korupsi selagi kita hidup di dunia, dunialah yang memberi kehancuran dunia. Dunia ini penuh dengan kehancuran dan kemusnahan bumi akan pecah dan menghancurkan apa yang namanya korupsi itu, dan semua isi ini akan hancur lebur. Kita harus melawan korupsi itu yang bisa merusak pikiran kita untuk berbuat jahat kepada orang lain dan akan berbuat kejahatan di dunia ini untuk selama-lamanya.
KATEGORI SMP
KORUPSI MEMBUAT BANGSAKU MENDERITA
By : Shinta Dwi Putri
Aku adalah anak seorang PNS. Aku dibesarkan dalam kehidupan yang sangat sederhana. Dahulu sebelum korupsi merajalela hidupku lebih lumayan dibanding saat ini. Kini korupsi telah merajai dunia. Apalagi di negeriku yang katanya kaya ini. Tapi aku tidak merasakan kekayaan negeriku ini. Aku hidup dalam serba kekurangan. Mengapa korupsi tidak mau toleransi kepada rakyat kecil ini?
Banyak orang menderita karena tikus berdasi yang kelaparan, yang mengambil hak orang lain. Aku benci kau tikus berdasi, gayamu seperti pejabat yang harus dihormati. Tapi tingkah lakumu hanya sebagai maling yang belum ketahuan kedoknya. Aku do’akan semoga kau mati ditembak petir, ditabrak kereta api, semoga cepat terlaksana.
Banyak pengemis yang kelaparan gara-gara hartanya kau rampas dan kau simpan di bank dunia. Hai koruptor, kalau kau sudah kenyang, berhentilah! Kami juga pingin makan yang kenyang dan tidur yang nyenyak. Kalau kau tidak berhenti juga, kelak kalau aku sudah besar nanti, aku bercita-cita menjadi penembak misterius untuk menembak koruptor seperti kamu.
BERANTASLAH KORUPSI
By : Vivie
Temuan lembaga penelitian mengenai korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, mengumumkan bahwa lembaga peradilan Indonesia setelah Peru dan Kamerun. Ini dibuktikan oleh beberapa media yang memberitakan hasil jajak tersebut yang dilakukan oleh lembaga paling bergengsi, yaitu Gallub yang dilaksanakan di 47 negara dengan responden 40 responden ditahun 2003.
Temuan ini tidaklah hal yang mengejutkan karena lembaga peradilan adalah lembaga negara yang tidak bersih korupsi. Dulu kita mengecam bahwa pemerintah Orde Baru adalah yang korup. Oleh karena itu banyak upaya yang dilakukan agar pemerintah orde baru jatuh.
Setelah orde baru jatuh kenyataannya presiden Abdul Rahman Wahid sampai saat ini tetap belum bisa membuat supremasi hokum yang kokoh. Persoalannya, tindak pidana korupsi dari waktu ke waktu sangat sulit diberantas.
Kotrupsi itu ibarat kanker dalam proses pembangunan, dan juga mengakibatkan anggaran defisit, menghambat investasi yang sehat, membuat sakit hati masyarakat miskin yang menderita. Mengakibatkan segi-segi pelayanan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan pangan yang cukup terabaikan.
Ada beberapa cara untuk memberantas korupsi, diantaranya membuat manajemen keuangan publik yang baru, memberi pelatihan kepada penyelidik dan hakim untuk membongkar korupsi, bekerja sama dengan dalam memberantasi korupsi di setiap negara, meningkatkan keimanan penyelidik dan hakim dalam mengatasi korupsi atau kejahatan.
Seandainya upaya atau cara tersebut dapat dilakukan dengan baik setidaknya korupsi dapat diberantas dan kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih baik dari sebelumnya.
Berantaslah korupsi sampai ke akarnya! Tegakkanlah keadilan dan kejujuran di negara ini! Buatlah mereka tersenyum kembali dan bangga terhadap negaranya maupun pemerintahannya! Cukuplah penderitaan mereka, janganlah engkau membebankan lagi!
HENTIKAN KORUPSI DARI NEGARA INDONESIAKU INI
By : Aulia Tari
Korupsi dapat menghancurkan negara Indonesia ini. Indonesia negara terkorup nomor 3 di dunia. Jadi marilah kita bersama-sama memberantas korupsi dari tengah-tengah masyarakat dan negara ini.
Banyak hal yang tidak kita inginkan dari korupsi tersebut, yaitu :
1. Banyaknya hutang negara.
2. Banyaknya gelandangan yang tidak bertempat tinggal
3. Banyaknya rakyat miskin dan mati kelaparan karena korupsi yang merajalela.
Rakyat kecil hanya bisa menjerit dan menangis kepedihan hati karena orang yang memakan uang negara (koruptor), sedangkan orang yang korupsi bisa tertawa dan tersenyum lebar dengan hasil uang yang dapat merugikan orang lain.
Pemerintah harusnya sadar atas perbuatannya yang keji, tidak bertanggung jawab atas negara dan hanya bisa memakan dan menambah harta kekayaan dengan cara haram. Mereka tidak pernah sadar dan memikirkan rakyat kecil. Yang selalu menangis atas nasib yang dimilikinya. Maka dari itu saya meminta kepada penerus bangsa agar mau bekerja keras untuk menjadikan Indonesia negara yang adil, makmur dan bebas dari korupsi.
Saya juga bertanya-tanya mengapa di Indonesia bisa terjadi korupsi. Padahal Indonesia telah dikatakan merdeka. Kalimat seperti dibawah inilah yang menjadi tanda Tanya!!!
1. Mengapa Indonesia bisa terjadi korupsi, apa karena rakyat Indonesia tidak mensyukuri???
2. Apakah korupsi hanya terjadi di Indonesia saja???
3. Kapankah korupsi mulai terjadi di Indonesia???
4. Bagaimanakah korupsi terjadi pertama kali???
5. Dimanakah korupsi pertama kali terjadi???
6. Berapa lamakah rakyat Indonesia akan menunggu kesadaran pemerintah???
Saya tidak mau melihat negara saya hancur. Tapi saya mau melihat negara saya menjadi negara yang adil, nyaman, tentram dan bebas dari korupsi!!! Negara Indonesia Merdeka!!! Yes, Korupsi!!! No, Prestasi!!! Yes
KORUPSI URUSAN SIAPA?
By : Nesty Pratiwi Ramadini
Korupsi, satu hal yang tidak dapat dari suatu bangsa. Mustahil jika ada suatu bangsa yang tidak menemukan korupsi di negaranya. Korupsi adalah satu dari tiga penyakit yang sering mewabah di negara-negara berkembang, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), seperti di negar kita ini. Mengapa di negara-negara berkembang? Jawabannya adalah karena di negara-negara berkembang banyak memiliki program-program pengentasan masalah, seperti masalah kemiskinan. Mereka akan dengan mudah mengatas namakan pengentasan masalah untuk mendapatkan dana dan tentunya menyelewengkan dana tersebut. Atau mereka dapat dengan sengaja mengelembungkan anggaran-anggaran yang direncanakan. Yang jelas mereka memiliki 1001 macam cara untuk mengelabui rakyat.
Korupsi tidak hanya dapat diartikan dengan menggelapkan uang negara. Memanfaatkan kedudukannya untuk memeras dan memberi jaminan kepada orang lain juga dapat diartikan sebagai korupsi. Atau yang lebih kita kenal dengan suap-menyuap. Sering kali kita dengar bahwa seorang koruptor berdalih bahwa hadiah atau pemberian itu adalah sebagai tanda rasa terima kasih dari orang lain karena telah menyelesaikan masalahnya. Namun sebenarnya itu telah menyalahi aturan.
Sebagai negara yang memiliki peringkat tiga besar di dunia sebagai negara yang kasus korupsinya paling banyak, Indonesia perlu meningkatkan upayanya dalam memberantas korupsi. Para ahli mengatakan bahwa menyontek atau mencuri dapat berakibat panjang. Kebiasaan ini dapat memicu kita untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena menyontek, mencuri dan korupsi sama-sama mengabil hak orang lain. Jadi kita haris menghilangkan kebiasaan-kebiasaan buruk ini.
Selain itu peran aktif dari pemerintah juga penting. Kita tahu pemerintah juga telah membentuk suatu badan untuk memberantas kasus-kasus korupsi di negara kita ini, yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Badan ini telah banyak membongkar kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Namun jumlahnya belum banyak dan maksimal. Hal ini di karenakan satu kasus korupsi banyak melibatkan saksi dan pelaku, yang menyebabkan waktu yang cukup lama membongkarnya.
Walau begitu ini merupakan titik terang untuk jenjang berikutnya. Setidaknya kita telah berani melakukannya. Kita hanya perlu mengantisipasinya agar tidak terjadi dengan kita. Karena kita masih kecil dan belum cukup umur untuk mencampuri urusan negara. Biarlah para petugas-petugas yang berwenang yang mengurusinya. Dan dukungan penuh dari masyarakat untuk menyerahkan tugas itu kepada para petugas, dengan berpikiran positif kepada mereka, dengan kepercayaan yang tinggi.
AYO BERANTAS KORUPSI
By : Yuli Efianita
Siapa sih yang ga tau dengan korupsi? Dan dimana-mana yang namanya korupsi itu ga ada yang rakyat kecil. Maksudnya, kenapa sih yang udah dikasih kepercayaan untuk memimpin kok jadi mengambil hak orang/rakyat. Disini banyak rakyat menderita, kelaparan, bahkan kenapa ada yang sampai mengemis demi sesuap nasi.
Apakah yang korupsi itu tidak berfikir apa dampak yang terjadi jika ia melakukan yang namanya korupsi!!! Memang jika orang yang korupsi mana ada yang mikirin rakyat lainnya. Menurut istilahnya sekarang itu dipakai “hukum rimba”. Dimana yang kuat, dia yang menang, dan yang kalah matilah dia. Kenapa tidak dipakai saja hokum-hukum yang berlaku. Percuma adanya pihak yang berwajib!!! Mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang mereka mau.
Kenapa rakyat biasa yang hanya memaling ayam harus dikenakan sangsi. Tapi kenapa manusia-manusia yang udah korupsi bermilyar-milyar dibebasin gitu aja. Ini ga adil namanya. Apa itu keadilan!!! Dimana letak keadilan itu!!! Rakyat biasa memaling seekor ayam hanya untuk keluarga. Tidak semua maling itu melakukan hal-hal itu karena kemauan mereka sendiri. Tidak semua!! Demi keluarga mereka mau menanggung malu (aib keluarga), dipenjara, diamuk massa.
Tapi orang yang sudah korupsi bagaimana??? Bagi saya sebuah tanda Tanya besar itu!!! Kenapa yang korupsi itu tidak diberi sangsi, yang sama dengan halnya rakyat biasa. Makanya perut yang korupsi itu ga ada yang ga buncit gitu lhoooh!!! Gimana tidak memakan hak yang bukan haknya. Memakan duit haram!!! Kenapa sih ada yang namanya “KORUPSI”??? Apa ga ada nama yang baik dari korupsi?? Apa ga ada perlakuan yang lebih dari yang namanya korupsi?? Itulah penyakit dimana mungkin ga ada obatnya. Kenapa uang korupsi itu tidak digunakan para manusia-manusia itu untuk kebaikan saja!!! Ya hitung-hitung ngurangi dosa, gitu!!! Tapi jangan sampai!! Dimana-mana yang namaya duit haram, ya tetap aja duit haram!!! Lagian yang korupsi bukannya orang miskin atau melarat, melainkan orang-orang yang sudah menjabat ataupun pejabat tinggi. Mungkin ga puas kali ya dengan apa yang udah dia dapat.
Korupsi, korupsi… kenapa sih kamu jahat…!!! Dasar korupsi jahat!!! Lain kali kalau mau menyruh manusia-manusia ini korupsi, jangan pejabat aja dong!!! Rakyat miskin tuh!!! Ya Tuhan hapuslah yang namanya “korupsi”.Tiadakanlah korupsi dimuka bumi ini!!! Ammiieeen…!!! Mudah-mudahan orang yang sudah korupsi itu mendapat apa yang udah mereka perbuat.
Pergilah korupsi, jangan kembali lagi. Korupsi itu menyebabkan banyak banget orang-orang yang menderita karena yang namanya korupsi. Bagi orang-orang yang udah korupsi, cukup hanya tuhan yang mengetahuinya. Kenapa sih orang yang udah korupsi ga dihukum juga!!! Kan kasihan yang udah ke hokum juga?? Bayangin aja, bermilyaran uang yang udah diambil sama para manusia-manusia yang korupsi. Orang yang mengambil uang yang hanya Rp. 100.000,- di rumah orang, mungkin aja udah dilaporin ke Polisi dan dipenjara!!! Sedangkan yang lebih dari itu biasa-biasa aja.”Mari bersama-sama kita berantas yang namanya korupsi”, Tapi gimana caranya…???
SAYA TIDAK SUKA DENGAN ADANYA KORUPSI DI INDONESIA
By : Githa Fitria
Saya tidak suka dengan adanya korupsi di Indonesia Karen adengan adanya korupsi di Indonesia rakyat miskin akan mendapatkan kesusahan dan tidak sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Korupsi itu adalah penyakit hati yang tidak bisa dihilangkan dari pikiran kita. Menurut saya korupsi harus diberantas dengan menemukan atau mencari biang kerok atau koruptornya.
Korupsi di negara Indonesia telah banyak ditemukan, apalagi di perusahaan-perusahaan besar atau terkenal. Bukan itu saja, korupsi ditemukan tapi pejabat-pejabat Indonesia atau pemerintah Indonesia juga melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama itu. Korupsi itu adalah tindakan yang dilarang agama maupun melanggar hokum. Bila seorang berbuat korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal maupun di dunia dan akhirat. Bila saya menemukan orang yang korupsi saya akan menasehati dengan narma-norma yang berlaku. Dengan adanya korupsi di Indonesia, negara Indonesia akan hancur dan tidak lagi menjadi negara yang makmur.
Dengan diadakannya lomba karya tulis ini dengan tema Ayo…lawan korupsi saya bangga karena perusahaan yang mengadakan/melaksanakan lomba ini ternyata peduli terhadap korupsi di Indonesia maupun saya. Saya senang mengikuti lomba ini karena saya ingin sekali memberantas korupsi di Indonesia. Bukan di Indonesia ini saja yang ingin saya berantas tetapi juga di negara-negara di dunia ini. Saya bersukur kalau korupsi tidak ada lagi di Indonesia ini. Bukan korupsi saja yang ingin saya berantas tetapi perbuatan yang melanggar hokum dan melanggar agama, seperti pembunuhan, pemerkosaan, perempuan-perempuan malam dan narkoba karena saya adalah seorang relawan pelajar anti narkoba.
Bila korupsi di Indonesia ini bertambah saya seorang penerus bangsa akan memberantas korupsi dan tidak akan melakukan perbuatan yang tercela itu. Menurut saya negara kita ini belum bisa dikatakan merdeka, karena korupsi masih banyak di Indonesia ini. 61 tahun perjuangan adalah perjuangan yang memberantas penjajah di negara kita ini, jadi korupsi belum bisa diberantas oleh negara kita ini. Saya mohan bagi pekerja yang kerja di perusahaan, di PT dan kantor-kantor terkenal jangan sekali-kali melakukan korupsi.
BOHONG SAMA DENGAN KORUPSI
By : Raymond
Begini ceritanya… Ada seorang anak yang bernama Yogi, ia disuruh ibunya membeli gula. Yogi anak yang malas, suka berbuhong tetapi Yogi anak yang pintar. Ia diberi uang Rp.50.000,-. Ia disuruh membeli gula 5 Kg 6 buah, harganya Rp.30.000,-. Yogi memberi uang Rp. 50.000,- yang diberikan oleh ibunya, setelah itu ia memperoleh auang kembaliannya Rp. 20.000,-. Ia berpikir di dalam hatinya “mau ku apakan uang sebanyak ini” ia terdiam sejenak. Lau ia berpikir lagi “sebaiknya jangan ah”. Ia pun berjalan ke rumah, di dekat rumah Yogi banyak warnet.
Ia pun singgah ke warnet untuk melihat-lihat, ia melihat orang yang sedang bermain. Ia tergiur untuk bermain di warnet. Ia mengorbankan Rp.10.000,- lagi bermain selama 3 jam. Ia belum puas bermain. Ibu Yogi sangat khawatir karena anaknya belum pulang-pulang. Ibu Yogi menelpon teman dekatnya yang bernama Randy. Ibu Yogi menelpon Randy tetapi Yogi tak ada di rumahnya. Randy mencari Yogi, Yogi tidak menyadari bahwa di warnet itu ada sepupunya Danny. Danny sengaja memata-matai Yogi. Danny makin heran karena Yogi membawa gula. Randy akhirnya menemukan Yogi di warnet. Lalu randy berkata “Yogi kau bermain ke warnet ya!” dengan suara yang agak keras. “Kau tak tau ya ortumu mencari-carimu”, kata Randy. “Tenang ajalah nanti kau kutraktir makan bakso”. Randy pun di ajak Yogi makan bakso. Pada saat mereka kembali mereka melihat tumpukkan mangga.
Yogi berkata “woi Randy bagaimana kalau kita ambil untuk jadi alasan kita. Mereka berdua sedang asyiknya memungut mangga, tiba-tiba Danny mengagetkan mereka berdua. Danny pun pergi. Randy dan Yogi masih sibuk. Ketika mereka pulang ibu Yogi berkata “dari mana saja kalian” Yogi pun menjawab “kami memetik mangga” Yogi kembali uang mama mana? Yogi pun menjawab “bu maaf uangnya jatuh waktu memetik mangga. Tiba-tiba Danny berkata “Bibi Yogi memakai uangnya untuk main di warnet, Yogi pun mengaku. Ibu Yogi menasehati Yogi, Danny pun berkata “Yogi kau tuh jangan nakal karena kau berbohong, kau melakukan korupsi, sebaiknya kau minta maaf ”.
Esok harinya ia pun tak dapat uang jajan, ia kelaparan. Setelah pulang sekolah, ia pulang, ia meminta maaf kepada ibunya. Karena telah korupsi ibunyapun memaafkannya, dengan syarat ia tak boleh korupsi lagi.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Zahdelawati
Masalah korupsi di negara kita saat ini adalah merupakan suatu masalah yang sangat gencar-gencar untuk diberantas oleh pemerintah. Untuk itu Presiden Susilo Bambang Yudoyono memerintah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, SH, supaya dapat membawa tau memeriksa para koruptor di negara kita ini sampai ke pengadilan.
Dengan adanya surat perintah tersebut, maka jaksa agung membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi, disingkat dengan nama KPK. Dengan terbentuknya KPK tersebut, maka sudah banyak koruptor yang diseret ke depan pengadilan dan sudah banyak dijatuhi hukuman, seperti 4 tahun dipenjara, 8 tahun dipenjara, dan ada pula dengan hukuman seumur hidup.
Semoga terbentuknya KPK tersebut, sudah banyak orang korupsi atau tidak jujur dan banyak sekali orang yang mengatakan korupsi itu banyak mengakibatkan orang yang diamuk massa. Dan akhirnya orang banyak mengamuk karena korupsi itu tidak jujur dan orang banyak mengatakan jauhilah dirimu dari korupsi.
BERANTAS KORUPSI
By : Mutia Agustina
Korupsi adalah perbuatan yang dilarang oleh agama. Korupsi adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Indonesia adalah negara yang paling korupsi nomor 3 sesudah Kamerun dan Peru. Maka kita seharusnya memberantas korupsi . Saudara-saudaraku jauhi diri kita dari perbuatan korupsi. Korupsi membuat rakyat sengsara dan menderita. Akibat perbuatan korupsi dapat kita jumpai saudara-saudara kita yang ada di jalan-jalan dan meminta-meminta. Mari kita berantas korupsi yang terus merajalela dari negara kita ini. Korupsi merupakan perbuatan tercela. Korupsi dapat membuat harga barang kebutuhan sehari-hari naik. Korupsi dapat kita berantas dengan cara pemerintah negara kita tidak melakukan perbuatan yang merupakan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yaitu perbuatan korupsi. Korupsi diakibatkan oleh perbuatan yang timbul dari dalam diri seseorang untuk melakukan perbuatan kejam seperti perbuatan korupsi.
baca selengkapnya..
By : Anastasia Dearni Artha Gultom
Saya tidak suka. Korupsi itu tidak baik. Salah satu orang pasti pernah korupsi. Kamu juga pernahkan? Tapi, kalian jangan melestarikan korupsi. Korupsi itu akan kita musnahkan. Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, ayo!! Kita lawan korupsi. Dan juga kamu jangan lupa, kalau kamu korupsi, kamu juga sama-sama berdosa. Kita berantas korupsi!! Orang yang suka korupsi itu disebut koruptor. Kalau semua orang menjadi koruptor, bumi akan hancur. Jangan mencoba korupsi. Korupsi itu adalah perbuatan yang tidak baik. Korupsi adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri serta orang lain. Korupsi adalah perbuatan yang merampas uang orang lain. Korupsi ada bermacam-macam. Ada korupsi uang, ada korupsi waktu, korupsi makanan dan lain sebagainya.
Kita sudah paham arti korupsi. Kalian harus lestarikan kedamaian, kesejahteraan di Indonesia kita ini. Dan kalian juga jangan bersekutu dengan koruptor. Koruptor itu hanya ingin merampas uang kita! Kita jangan tertipu dengan sang koruptor. Koruptor menghabiskan uang, dan waktu kita! Jangan kalian melupakan masa depan Indonesia, negara kita.
Damaikan Indonesia. Lestarikan Indonesia. Sejahterakan Indonesia! Bersihkan kota dari koruptor. Kita benci koruptor!!! Jika kalian benci koruptor, tunjukkan!!!! Kalau begitu bagaimana caranya? Kau pasti sudah tahu. Jawabannya ada di atas. Kalian berantas korupsi, lawan korupsi. Jangan menjadi sebaliknya. Lestarikan alam kita. Musnahkan korupsi dan koruptor. Ingat, korupsi itu tidak baik, korupsi itu merugikan. Ayo!!!! Lawan Korupsi!!!!
KORUPSI MEMAKAN HARTA RAKYAT
By : M. Jaya Aji Bima Sakti
Assalammu’alaikum wr. wb. Selamat merayakan HUT RI ke 61, semoga Indonesia tetap jaya, damai, sentosa, amin!!!
Dewan juri yang terhormat, perkenalkan saya Bima Sakti untuk mengikuti lomba mengarang, sekaligus merayakan HUT RI ke 61, dengan tema “Ayo Lawan Korupsi”.
Saya sering mendengar nama korupsi, setiap hari bahkan di televisipun ada yang bilang jangan bilang Indonesia sudah merdeka, selama korupsi masih merajalela, korupsi membuat kepedulian kita sirna.
Para korutor tidak pernah melihat bagaimana para rakyat menderita. Para rakyat kecil tinggal di bawah kolong jembatan, di tepi pantai dan sebagainya. Seharusnya para koruptor harus ditangkap dang diadili karena telah memakan uang rakyat. Dia tidak melihat rakyat kecil, sedangkan dia tinggal di istana yang megah, dengan uang haram. Mereka semua harus diadili dengan keadilan yang benar. Seandainya para koruptor itu tidak ada mungkin Indonesia tidak akan terkena musibah, dan bencana. Saya melihat Indonesia menerima bencana dimana-mana, orang yang tidak bersalahpun menerima azabNya. Orang-orang banyak yang meninggal, kasihan mereka yang tidak bersalah.
Demikian pernyataan saya tentang korupsi, semoga ini semua dapat bermanfaat. Assalammu’alakum warahmatullahi wabarakatu
KAMI BENCI KORUPSI
By : Sandi Eka
Suatu hari ada seorang koruptor yang memakan uang negara, kalian tahukah apa itu korupsi, korupsi itu adalah orang yang mengambil/memakan uang orang lain. Seperti menteri-menteri yang memakan uang rakyat Indonesia, makanya orang negara kita yang banyak dihukum selama 5 tahun atau sampai mati.
Apakah kalian suka korupsi? Tentu saja tidak, kamipun tidak suka kepada orang-orang yang memakan uang rakyat. Pasti mereka itu tidak hanya mendapat hukuman di dunia maupun di akhirat. Kasihan ya orang yang dikorupsi, pasti mereka sekarang lagi kesusahan menghadapinya, apalagi orang-orang yang keluarganya yang sangat banyak dari 5-12. Jadi kita tidak boleh memakan uang rakyat, kan Indonesia ini juga negara kita. Tidak boleh menenggelamkan negara kita. Kalian mau negara kita dijajah oleh Belanda dan Jepang lagi. Jadi kita harus menjaga tanah air kita dan jangan mengorupsi negara kita. Kita tidak boleh memakan uang orang lain, seperti kita disuruh membeli satu sabun, sikat gigi, pepsodent dll. Uang yang dikasi Rp. 10.000,- dan harga semuanya adalah Rp. 7.500,- dan kita hanya mengembalikannya Rp. 1.000,- Apakah itu korupsi? Ya itu korupsi. Saya tidak mau melakukan korupsi, kami benci. Korupsi adalah perbuatan yang tercela, kalian mau masuk neraka atau surga. Saya hanya pingin masuk surga dari pada masuk neraka. Kalau masuk kita surga semua akan nyaman, makanya tidak boleh melakukan sifat tercela. Kita harus menyukuri apa yang diberi Allah kepada kita. Kita harus menyadari semuanya karena semua ini milik Tuhan.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Reta
Sekarang banyak masalah-masalah social yang terjadi dikarenakan pemerintah kita kurang tegas melakukan tugas-tugasnya. Contohnya sudah banyak kita lihat misalnya anak-anak putus sekolah, gelandangan-gelandangan di jalanan, ini diakibatkan pemerintah yang berjalan tidak baik dan masalah-masalah ini tidak habis-habisnya serta banyaknya kasus korupsi yang memakan uang negara seenaknya saja dan korupsi itu sangat merugikan uang negara dan membuat negara serba kesusahan dalam bidang ekonomi maupun dalam bidang pembangunan.
Sampai kapan negara kita Republik Indonesia dapat bertahan dari orang-orang yang memakan uang negara seenaknya saja dan seharusnya hokum dapat ditegakkan oleh pemerintah agar koruptor patuh pada hokum yang berlaku. Dan nama baik Indonesia tidak akan tercemar karena kasus korupsi dan negara kita maju. Maka dari itu mari kita berantaskan korupsi supaya negara kita maju dan tidak ada lagi kasus korupsi yang merugikan uang negara dan memakan uang itu seenaknya saja dan mari kita bersihkan negara kita agar maju dan menjadi negara yang kaya dan tidak ada lagi kata-kata korupsi karena korupsi itu perbuatan yang tercela.
JANGAN ADA LAGI KKN
By : Jekson Pangabean
Saya paling benci dengan namanya KKN. Kenapa dari tahun ke tahun masih ada saja KKN, dan kenapa negara/masyarakat jadi susah berbelanja dan juga minyak semakin susah dan langka saja. Saya hanya berharap kepada yang di atas sana supaya menghentikan dan memahami agar KKN tidak ada lagi dan masyarakat negara Indonesia bisa bebas lagi dari yang namanya KKN. Semoga Pak SBY juga dapat membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat membantu membasmikan. KKN banyak memakan uang masyarakat dan uang negara banyak yang habis karena KKN. Semoga Pemerintah Kota/Wakil Kota dapat membantu memberantas KKN yang merajalela saja.
Oya saya hanya berharap kepada pemerintah mau membantu masyarakat yang miskin supaya bisa lagi hidup senang dan KKN tidak ada lagi. KKN adalah pemakan uang negara/rakus akan keuangan. KKn sekarang sudah menjadi merajalela. Stop KKN dan hentikan sekarang juga, jangan sampai KKN ada lagi.
Ya mudah-mudahan saja KKN/korupsi ngak ada lagi di Indonesia. Seperti halnya KKN/korupsi bisa saja menyogok masyarakat mau menerima uang KKN supaya mau membantu menegakkan KKN di Indonesia. Dari tahun ke tahun dari 2000 yang lalu sampai 2006 sampai sekarang KKN bertambah saja.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Putri Oktaviany
Pada dasarnya korupsi itu terbagi 2 bagian : 1. Korupsi waktu, 2. Korupsi dana/uang. Yang dimaksud korupsi waktu adalah yang merugikan waktu pekerjaan. Contohnya : Seorang pegawai yang biasa pergi bekerja jam 8 dan pulang jam 5 sore dan ternyata pegawai tersebut melanggar peraturan tersebut dari pergi jam 9 dan pulang jam 3 siang.
Yang dimaksud dengan korupsi keuangan adalah yang merampas uang Bank, contohnya membuat bon kosong, seorang pembeli membeli sebuah kayu dan yang penjual dibuat ya 2 buah kayu.
Dan penjual itu sekarang berhidup mewah dengan keluarganya. Tetapi Susilo Bambang Yudoyono sekarang tidak ada yang berbuat begitu pengadilan yang memutuskan di penjara selama delapan tahun atau sembilan tahun di penjara, tetapi kita harus mendekati iman.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Risna Erpina
Saya paling benci yang namanya korupsi karena korupsi banyak menyebabkan negara atau masyarakat menjadi rugi. Korupsi sudah ada tahun ke tahun karena itulah negara semakin miskin untuk lambat berkembang dan susah. Ayo lawan korupsi negara kita harus maju dan menang karena korupsi banyak mengambil uang negara, kita harus mengalahkan korupsi lawanlah korupsisupaya bangsa kita menjadi menang. Korupsi adalah hutan ditebang, banyak anak-anak menjadi gelandangan.
Kita sudah mengerti korupsi, karena itu kita harus membanggakan negara kita menjadi sejahtera dan damai, jangan heran kalau korupsi disebabkan banjir.
Saya berharap kepada orang yang di atas sana agar jangan menimbulkan korupsi. Saya berharap kepada pemerintah untuk mempertegas untuk tidak ada lagi korupsi. Stop Korupsi.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Rama Setiaji
Korupsi itu tindakan yang tidak baik karena itu tindakan yang buruk, misalnya kita disuruh belanja oleh ibu, ibu menyuruh kita membeli membeli sabun, harga sabun itu seharga tiga ribu rupiah kita bilang duaribu rupiah, tentu ibu kita marah, korupsi itu sangat buruk, Allah sangat marah dengan orang yang korupsi itu. Karena orang yang korupsi uang itu akan dibenci oleh Allah. Allah akan menghukum dia di api neraka. Hancurkan korupsi itu karena korupsi itu memalukan negara Indonesia. Karena kalau kita korupsi akan memalukan diri sendiri. Ibu kita akan marah sama kita. Karena kita telah membohongi ibu kita. Masyarakat akan marah dengan orang yang korupsi itu, karena dia sudah lama korupsi.
AKU BENCI KORUPSI
By : Nengsi
Di Indonesia sering masyarakat mengambil uang rakyat. Karena itu Indonesia harus memberhentikan korupsi. Selain itu masyarakat bisa jatuh miskin. Karena itu masyarakat Indonesia tidak boleh mengambil uang Indonesia. Karena itulah aku benci korupsi. Setelah itu saya juga benci kalau Indonesia jatuh miskin. Apalagi masyarakat tidak dapat makan dan tidak dapat mempunyai tempat tinggal. Dan korupsi itu tidak baik.
BERSIHKAN NEGERIKU
By : Lisa Lusiana
Bersihkan negeriku dari koruptor dan negeriku akan selalu aman dari korupsi dan makmur. Korupsi itu tidak dilakukan di negeriku dan rakyat lain. Korupsi itu tidak baik dan bagi siapa yang melakukannya dia akan dibalas oleh Tuhan dan oleh orang lain. Dosa itu akan didapatkannya di akhirat nanti dan kan mendapatkan dosa yang sebanyak-banyaknya. Dan korupsipun akan hancur dari negeriku dan yang lain. Korupsi akan dimusnahkan dari negeriku , negeriku aman, makmur dan sentosa.
Semua akan dimusnahkan oleh Tuhan bahwa Tuhanlah yang maha kuasa di dunia ini. Tuhan yang menciptakan ini, kita tidak boleh menyia-nyiakannya selagi kita ada di dunia. Kalau kita meninggal dunia kita akan meninggalkan dunia ini. Korupsi itu akan dihancurkan seperti apa kita akan dihancurkan oleh Tuhan kapan Ia mau. Kita bisa saja menghancurkan korupsi selagi kita hidup di dunia, dunialah yang memberi kehancuran dunia. Dunia ini penuh dengan kehancuran dan kemusnahan bumi akan pecah dan menghancurkan apa yang namanya korupsi itu, dan semua isi ini akan hancur lebur. Kita harus melawan korupsi itu yang bisa merusak pikiran kita untuk berbuat jahat kepada orang lain dan akan berbuat kejahatan di dunia ini untuk selama-lamanya.
KATEGORI SMP
KORUPSI MEMBUAT BANGSAKU MENDERITA
By : Shinta Dwi Putri
Aku adalah anak seorang PNS. Aku dibesarkan dalam kehidupan yang sangat sederhana. Dahulu sebelum korupsi merajalela hidupku lebih lumayan dibanding saat ini. Kini korupsi telah merajai dunia. Apalagi di negeriku yang katanya kaya ini. Tapi aku tidak merasakan kekayaan negeriku ini. Aku hidup dalam serba kekurangan. Mengapa korupsi tidak mau toleransi kepada rakyat kecil ini?
Banyak orang menderita karena tikus berdasi yang kelaparan, yang mengambil hak orang lain. Aku benci kau tikus berdasi, gayamu seperti pejabat yang harus dihormati. Tapi tingkah lakumu hanya sebagai maling yang belum ketahuan kedoknya. Aku do’akan semoga kau mati ditembak petir, ditabrak kereta api, semoga cepat terlaksana.
Banyak pengemis yang kelaparan gara-gara hartanya kau rampas dan kau simpan di bank dunia. Hai koruptor, kalau kau sudah kenyang, berhentilah! Kami juga pingin makan yang kenyang dan tidur yang nyenyak. Kalau kau tidak berhenti juga, kelak kalau aku sudah besar nanti, aku bercita-cita menjadi penembak misterius untuk menembak koruptor seperti kamu.
BERANTASLAH KORUPSI
By : Vivie
Temuan lembaga penelitian mengenai korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, mengumumkan bahwa lembaga peradilan Indonesia setelah Peru dan Kamerun. Ini dibuktikan oleh beberapa media yang memberitakan hasil jajak tersebut yang dilakukan oleh lembaga paling bergengsi, yaitu Gallub yang dilaksanakan di 47 negara dengan responden 40 responden ditahun 2003.
Temuan ini tidaklah hal yang mengejutkan karena lembaga peradilan adalah lembaga negara yang tidak bersih korupsi. Dulu kita mengecam bahwa pemerintah Orde Baru adalah yang korup. Oleh karena itu banyak upaya yang dilakukan agar pemerintah orde baru jatuh.
Setelah orde baru jatuh kenyataannya presiden Abdul Rahman Wahid sampai saat ini tetap belum bisa membuat supremasi hokum yang kokoh. Persoalannya, tindak pidana korupsi dari waktu ke waktu sangat sulit diberantas.
Kotrupsi itu ibarat kanker dalam proses pembangunan, dan juga mengakibatkan anggaran defisit, menghambat investasi yang sehat, membuat sakit hati masyarakat miskin yang menderita. Mengakibatkan segi-segi pelayanan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan pangan yang cukup terabaikan.
Ada beberapa cara untuk memberantas korupsi, diantaranya membuat manajemen keuangan publik yang baru, memberi pelatihan kepada penyelidik dan hakim untuk membongkar korupsi, bekerja sama dengan dalam memberantasi korupsi di setiap negara, meningkatkan keimanan penyelidik dan hakim dalam mengatasi korupsi atau kejahatan.
Seandainya upaya atau cara tersebut dapat dilakukan dengan baik setidaknya korupsi dapat diberantas dan kehidupan berbangsa dan bernegara akan lebih baik dari sebelumnya.
Berantaslah korupsi sampai ke akarnya! Tegakkanlah keadilan dan kejujuran di negara ini! Buatlah mereka tersenyum kembali dan bangga terhadap negaranya maupun pemerintahannya! Cukuplah penderitaan mereka, janganlah engkau membebankan lagi!
HENTIKAN KORUPSI DARI NEGARA INDONESIAKU INI
By : Aulia Tari
Korupsi dapat menghancurkan negara Indonesia ini. Indonesia negara terkorup nomor 3 di dunia. Jadi marilah kita bersama-sama memberantas korupsi dari tengah-tengah masyarakat dan negara ini.
Banyak hal yang tidak kita inginkan dari korupsi tersebut, yaitu :
1. Banyaknya hutang negara.
2. Banyaknya gelandangan yang tidak bertempat tinggal
3. Banyaknya rakyat miskin dan mati kelaparan karena korupsi yang merajalela.
Rakyat kecil hanya bisa menjerit dan menangis kepedihan hati karena orang yang memakan uang negara (koruptor), sedangkan orang yang korupsi bisa tertawa dan tersenyum lebar dengan hasil uang yang dapat merugikan orang lain.
Pemerintah harusnya sadar atas perbuatannya yang keji, tidak bertanggung jawab atas negara dan hanya bisa memakan dan menambah harta kekayaan dengan cara haram. Mereka tidak pernah sadar dan memikirkan rakyat kecil. Yang selalu menangis atas nasib yang dimilikinya. Maka dari itu saya meminta kepada penerus bangsa agar mau bekerja keras untuk menjadikan Indonesia negara yang adil, makmur dan bebas dari korupsi.
Saya juga bertanya-tanya mengapa di Indonesia bisa terjadi korupsi. Padahal Indonesia telah dikatakan merdeka. Kalimat seperti dibawah inilah yang menjadi tanda Tanya!!!
1. Mengapa Indonesia bisa terjadi korupsi, apa karena rakyat Indonesia tidak mensyukuri???
2. Apakah korupsi hanya terjadi di Indonesia saja???
3. Kapankah korupsi mulai terjadi di Indonesia???
4. Bagaimanakah korupsi terjadi pertama kali???
5. Dimanakah korupsi pertama kali terjadi???
6. Berapa lamakah rakyat Indonesia akan menunggu kesadaran pemerintah???
Saya tidak mau melihat negara saya hancur. Tapi saya mau melihat negara saya menjadi negara yang adil, nyaman, tentram dan bebas dari korupsi!!! Negara Indonesia Merdeka!!! Yes, Korupsi!!! No, Prestasi!!! Yes
KORUPSI URUSAN SIAPA?
By : Nesty Pratiwi Ramadini
Korupsi, satu hal yang tidak dapat dari suatu bangsa. Mustahil jika ada suatu bangsa yang tidak menemukan korupsi di negaranya. Korupsi adalah satu dari tiga penyakit yang sering mewabah di negara-negara berkembang, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), seperti di negar kita ini. Mengapa di negara-negara berkembang? Jawabannya adalah karena di negara-negara berkembang banyak memiliki program-program pengentasan masalah, seperti masalah kemiskinan. Mereka akan dengan mudah mengatas namakan pengentasan masalah untuk mendapatkan dana dan tentunya menyelewengkan dana tersebut. Atau mereka dapat dengan sengaja mengelembungkan anggaran-anggaran yang direncanakan. Yang jelas mereka memiliki 1001 macam cara untuk mengelabui rakyat.
Korupsi tidak hanya dapat diartikan dengan menggelapkan uang negara. Memanfaatkan kedudukannya untuk memeras dan memberi jaminan kepada orang lain juga dapat diartikan sebagai korupsi. Atau yang lebih kita kenal dengan suap-menyuap. Sering kali kita dengar bahwa seorang koruptor berdalih bahwa hadiah atau pemberian itu adalah sebagai tanda rasa terima kasih dari orang lain karena telah menyelesaikan masalahnya. Namun sebenarnya itu telah menyalahi aturan.
Sebagai negara yang memiliki peringkat tiga besar di dunia sebagai negara yang kasus korupsinya paling banyak, Indonesia perlu meningkatkan upayanya dalam memberantas korupsi. Para ahli mengatakan bahwa menyontek atau mencuri dapat berakibat panjang. Kebiasaan ini dapat memicu kita untuk melakukan tindak pidana korupsi. Karena menyontek, mencuri dan korupsi sama-sama mengabil hak orang lain. Jadi kita haris menghilangkan kebiasaan-kebiasaan buruk ini.
Selain itu peran aktif dari pemerintah juga penting. Kita tahu pemerintah juga telah membentuk suatu badan untuk memberantas kasus-kasus korupsi di negara kita ini, yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Badan ini telah banyak membongkar kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Namun jumlahnya belum banyak dan maksimal. Hal ini di karenakan satu kasus korupsi banyak melibatkan saksi dan pelaku, yang menyebabkan waktu yang cukup lama membongkarnya.
Walau begitu ini merupakan titik terang untuk jenjang berikutnya. Setidaknya kita telah berani melakukannya. Kita hanya perlu mengantisipasinya agar tidak terjadi dengan kita. Karena kita masih kecil dan belum cukup umur untuk mencampuri urusan negara. Biarlah para petugas-petugas yang berwenang yang mengurusinya. Dan dukungan penuh dari masyarakat untuk menyerahkan tugas itu kepada para petugas, dengan berpikiran positif kepada mereka, dengan kepercayaan yang tinggi.
AYO BERANTAS KORUPSI
By : Yuli Efianita
Siapa sih yang ga tau dengan korupsi? Dan dimana-mana yang namanya korupsi itu ga ada yang rakyat kecil. Maksudnya, kenapa sih yang udah dikasih kepercayaan untuk memimpin kok jadi mengambil hak orang/rakyat. Disini banyak rakyat menderita, kelaparan, bahkan kenapa ada yang sampai mengemis demi sesuap nasi.
Apakah yang korupsi itu tidak berfikir apa dampak yang terjadi jika ia melakukan yang namanya korupsi!!! Memang jika orang yang korupsi mana ada yang mikirin rakyat lainnya. Menurut istilahnya sekarang itu dipakai “hukum rimba”. Dimana yang kuat, dia yang menang, dan yang kalah matilah dia. Kenapa tidak dipakai saja hokum-hukum yang berlaku. Percuma adanya pihak yang berwajib!!! Mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang mereka mau.
Kenapa rakyat biasa yang hanya memaling ayam harus dikenakan sangsi. Tapi kenapa manusia-manusia yang udah korupsi bermilyar-milyar dibebasin gitu aja. Ini ga adil namanya. Apa itu keadilan!!! Dimana letak keadilan itu!!! Rakyat biasa memaling seekor ayam hanya untuk keluarga. Tidak semua maling itu melakukan hal-hal itu karena kemauan mereka sendiri. Tidak semua!! Demi keluarga mereka mau menanggung malu (aib keluarga), dipenjara, diamuk massa.
Tapi orang yang sudah korupsi bagaimana??? Bagi saya sebuah tanda Tanya besar itu!!! Kenapa yang korupsi itu tidak diberi sangsi, yang sama dengan halnya rakyat biasa. Makanya perut yang korupsi itu ga ada yang ga buncit gitu lhoooh!!! Gimana tidak memakan hak yang bukan haknya. Memakan duit haram!!! Kenapa sih ada yang namanya “KORUPSI”??? Apa ga ada nama yang baik dari korupsi?? Apa ga ada perlakuan yang lebih dari yang namanya korupsi?? Itulah penyakit dimana mungkin ga ada obatnya. Kenapa uang korupsi itu tidak digunakan para manusia-manusia itu untuk kebaikan saja!!! Ya hitung-hitung ngurangi dosa, gitu!!! Tapi jangan sampai!! Dimana-mana yang namaya duit haram, ya tetap aja duit haram!!! Lagian yang korupsi bukannya orang miskin atau melarat, melainkan orang-orang yang sudah menjabat ataupun pejabat tinggi. Mungkin ga puas kali ya dengan apa yang udah dia dapat.
Korupsi, korupsi… kenapa sih kamu jahat…!!! Dasar korupsi jahat!!! Lain kali kalau mau menyruh manusia-manusia ini korupsi, jangan pejabat aja dong!!! Rakyat miskin tuh!!! Ya Tuhan hapuslah yang namanya “korupsi”.Tiadakanlah korupsi dimuka bumi ini!!! Ammiieeen…!!! Mudah-mudahan orang yang sudah korupsi itu mendapat apa yang udah mereka perbuat.
Pergilah korupsi, jangan kembali lagi. Korupsi itu menyebabkan banyak banget orang-orang yang menderita karena yang namanya korupsi. Bagi orang-orang yang udah korupsi, cukup hanya tuhan yang mengetahuinya. Kenapa sih orang yang udah korupsi ga dihukum juga!!! Kan kasihan yang udah ke hokum juga?? Bayangin aja, bermilyaran uang yang udah diambil sama para manusia-manusia yang korupsi. Orang yang mengambil uang yang hanya Rp. 100.000,- di rumah orang, mungkin aja udah dilaporin ke Polisi dan dipenjara!!! Sedangkan yang lebih dari itu biasa-biasa aja.”Mari bersama-sama kita berantas yang namanya korupsi”, Tapi gimana caranya…???
SAYA TIDAK SUKA DENGAN ADANYA KORUPSI DI INDONESIA
By : Githa Fitria
Saya tidak suka dengan adanya korupsi di Indonesia Karen adengan adanya korupsi di Indonesia rakyat miskin akan mendapatkan kesusahan dan tidak sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari. Korupsi itu adalah penyakit hati yang tidak bisa dihilangkan dari pikiran kita. Menurut saya korupsi harus diberantas dengan menemukan atau mencari biang kerok atau koruptornya.
Korupsi di negara Indonesia telah banyak ditemukan, apalagi di perusahaan-perusahaan besar atau terkenal. Bukan itu saja, korupsi ditemukan tapi pejabat-pejabat Indonesia atau pemerintah Indonesia juga melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama itu. Korupsi itu adalah tindakan yang dilarang agama maupun melanggar hokum. Bila seorang berbuat korupsi akan mendapatkan hukuman yang setimpal maupun di dunia dan akhirat. Bila saya menemukan orang yang korupsi saya akan menasehati dengan narma-norma yang berlaku. Dengan adanya korupsi di Indonesia, negara Indonesia akan hancur dan tidak lagi menjadi negara yang makmur.
Dengan diadakannya lomba karya tulis ini dengan tema Ayo…lawan korupsi saya bangga karena perusahaan yang mengadakan/melaksanakan lomba ini ternyata peduli terhadap korupsi di Indonesia maupun saya. Saya senang mengikuti lomba ini karena saya ingin sekali memberantas korupsi di Indonesia. Bukan di Indonesia ini saja yang ingin saya berantas tetapi juga di negara-negara di dunia ini. Saya bersukur kalau korupsi tidak ada lagi di Indonesia ini. Bukan korupsi saja yang ingin saya berantas tetapi perbuatan yang melanggar hokum dan melanggar agama, seperti pembunuhan, pemerkosaan, perempuan-perempuan malam dan narkoba karena saya adalah seorang relawan pelajar anti narkoba.
Bila korupsi di Indonesia ini bertambah saya seorang penerus bangsa akan memberantas korupsi dan tidak akan melakukan perbuatan yang tercela itu. Menurut saya negara kita ini belum bisa dikatakan merdeka, karena korupsi masih banyak di Indonesia ini. 61 tahun perjuangan adalah perjuangan yang memberantas penjajah di negara kita ini, jadi korupsi belum bisa diberantas oleh negara kita ini. Saya mohan bagi pekerja yang kerja di perusahaan, di PT dan kantor-kantor terkenal jangan sekali-kali melakukan korupsi.
BOHONG SAMA DENGAN KORUPSI
By : Raymond
Begini ceritanya… Ada seorang anak yang bernama Yogi, ia disuruh ibunya membeli gula. Yogi anak yang malas, suka berbuhong tetapi Yogi anak yang pintar. Ia diberi uang Rp.50.000,-. Ia disuruh membeli gula 5 Kg 6 buah, harganya Rp.30.000,-. Yogi memberi uang Rp. 50.000,- yang diberikan oleh ibunya, setelah itu ia memperoleh auang kembaliannya Rp. 20.000,-. Ia berpikir di dalam hatinya “mau ku apakan uang sebanyak ini” ia terdiam sejenak. Lau ia berpikir lagi “sebaiknya jangan ah”. Ia pun berjalan ke rumah, di dekat rumah Yogi banyak warnet.
Ia pun singgah ke warnet untuk melihat-lihat, ia melihat orang yang sedang bermain. Ia tergiur untuk bermain di warnet. Ia mengorbankan Rp.10.000,- lagi bermain selama 3 jam. Ia belum puas bermain. Ibu Yogi sangat khawatir karena anaknya belum pulang-pulang. Ibu Yogi menelpon teman dekatnya yang bernama Randy. Ibu Yogi menelpon Randy tetapi Yogi tak ada di rumahnya. Randy mencari Yogi, Yogi tidak menyadari bahwa di warnet itu ada sepupunya Danny. Danny sengaja memata-matai Yogi. Danny makin heran karena Yogi membawa gula. Randy akhirnya menemukan Yogi di warnet. Lalu randy berkata “Yogi kau bermain ke warnet ya!” dengan suara yang agak keras. “Kau tak tau ya ortumu mencari-carimu”, kata Randy. “Tenang ajalah nanti kau kutraktir makan bakso”. Randy pun di ajak Yogi makan bakso. Pada saat mereka kembali mereka melihat tumpukkan mangga.
Yogi berkata “woi Randy bagaimana kalau kita ambil untuk jadi alasan kita. Mereka berdua sedang asyiknya memungut mangga, tiba-tiba Danny mengagetkan mereka berdua. Danny pun pergi. Randy dan Yogi masih sibuk. Ketika mereka pulang ibu Yogi berkata “dari mana saja kalian” Yogi pun menjawab “kami memetik mangga” Yogi kembali uang mama mana? Yogi pun menjawab “bu maaf uangnya jatuh waktu memetik mangga. Tiba-tiba Danny berkata “Bibi Yogi memakai uangnya untuk main di warnet, Yogi pun mengaku. Ibu Yogi menasehati Yogi, Danny pun berkata “Yogi kau tuh jangan nakal karena kau berbohong, kau melakukan korupsi, sebaiknya kau minta maaf ”.
Esok harinya ia pun tak dapat uang jajan, ia kelaparan. Setelah pulang sekolah, ia pulang, ia meminta maaf kepada ibunya. Karena telah korupsi ibunyapun memaafkannya, dengan syarat ia tak boleh korupsi lagi.
AYO LAWAN KORUPSI
By : Zahdelawati
Masalah korupsi di negara kita saat ini adalah merupakan suatu masalah yang sangat gencar-gencar untuk diberantas oleh pemerintah. Untuk itu Presiden Susilo Bambang Yudoyono memerintah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, SH, supaya dapat membawa tau memeriksa para koruptor di negara kita ini sampai ke pengadilan.
Dengan adanya surat perintah tersebut, maka jaksa agung membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi, disingkat dengan nama KPK. Dengan terbentuknya KPK tersebut, maka sudah banyak koruptor yang diseret ke depan pengadilan dan sudah banyak dijatuhi hukuman, seperti 4 tahun dipenjara, 8 tahun dipenjara, dan ada pula dengan hukuman seumur hidup.
Semoga terbentuknya KPK tersebut, sudah banyak orang korupsi atau tidak jujur dan banyak sekali orang yang mengatakan korupsi itu banyak mengakibatkan orang yang diamuk massa. Dan akhirnya orang banyak mengamuk karena korupsi itu tidak jujur dan orang banyak mengatakan jauhilah dirimu dari korupsi.
BERANTAS KORUPSI
By : Mutia Agustina
Korupsi adalah perbuatan yang dilarang oleh agama. Korupsi adalah perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Indonesia adalah negara yang paling korupsi nomor 3 sesudah Kamerun dan Peru. Maka kita seharusnya memberantas korupsi . Saudara-saudaraku jauhi diri kita dari perbuatan korupsi. Korupsi membuat rakyat sengsara dan menderita. Akibat perbuatan korupsi dapat kita jumpai saudara-saudara kita yang ada di jalan-jalan dan meminta-meminta. Mari kita berantas korupsi yang terus merajalela dari negara kita ini. Korupsi merupakan perbuatan tercela. Korupsi dapat membuat harga barang kebutuhan sehari-hari naik. Korupsi dapat kita berantas dengan cara pemerintah negara kita tidak melakukan perbuatan yang merupakan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yaitu perbuatan korupsi. Korupsi diakibatkan oleh perbuatan yang timbul dari dalam diri seseorang untuk melakukan perbuatan kejam seperti perbuatan korupsi.
baca selengkapnya..
“AKAR RUMPUT” PERSOALAN KORUPSI
Oleh
Muhammad darwis
“Indonesia merupakan negara terkorup di dunia” kalimat ini membuat nyiris hati anak bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai luruh yang seharusnya dimiliki oleh bangsa yang besar. Kalimat ini muncul dari berbagai penelitian dan kajian yang memiliki indikator beragam sebagai negara terkorup. Indikator ini mulai dari dapat dibelinya hukum dari para penegak hukum, kesejahteraan masyarakat tidak sebanding dengan kekayaan alam yang dimiliki, dan rendahnya pelayanan publik dari segi sarana dan prasarana.
Jika dilihat oleh kasat mata, bangsa Indonesia seharusnya menjadi bangsa yang besar dengan memiliki kemampuan sumber daya alam cukup besar untuk maju. Pada tahun 2006 Bank Dunia mencatat 49% penduduk Indonesia masuk kategori penduduk miskin.
Sempena peringatan hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 desember perlu dibangun sebuah gerakan yang berorientasi pada gerakan anti
Hemat saya ada beberapa yang mendesak dilakukan gerakan untuk membangkitkan sikap nasionalisme anti-korupsi.
Pertama, harus ada keberanian kolektif dari semua elemen bangsa untuk mengoreksi semua aturan hukum yang tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Sampai sejauh ini aturan hukum yang ada masih terdapat inkonsistensi, tumpang tindih antara satu sama lain. Problem di tingkat aturan hukum tidak dapat dikatakan sepenuhnya terjadi karena kealpaan pembentuk peraturan perundang-undangan. Alasannya, karena meluasnya praktik korupsi pada hampir semua institusi negara, aturan hukum harus direkayasa sedemikian rupa agar membentuk peraturan-perundang-undangan dapat terhindar dari kemungkinan menjadi pesakitan.
Kedua, perlu perubahan paradigma aparat penegak hukum. Selama ini dalam banyak kasus, pengungkapan korupsi justru membuka ladang korupsi baru di lingkungan aparat penegak hukum.
Ketiga, di tingkat masyarakat harus ada kesadaran kolektif baru bahwa praktik korupsi tidak kalah jahatnya dibandingkan dengan kejahatan penjajah. Kalau ini berhasil dilakukan, sanksi sosial akan lebih mudah dijatuhkan kepada para koruptor.
Kiranya memang perlu ada political will dari pemerintah untuk menjadikan gerakan antikorupsi sebagai nasionalisme baru Indonesia, sehingga semua elemen bangsa menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Prinsipnya adalah bahwa kemerdekaan dari korupsi harus segera diperjuangkan.
Untuk itu, para koruptor harus dienyahkan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. Kalau tidak, bangsa ini akan ditenggelamkan para koruptor. Ini saya kira merupakan hal substantif dalam memaknai gerakan anti korupsi.
baca selengkapnya..
Muhammad darwis
“Indonesia merupakan negara terkorup di dunia” kalimat ini membuat nyiris hati anak bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai luruh yang seharusnya dimiliki oleh bangsa yang besar. Kalimat ini muncul dari berbagai penelitian dan kajian yang memiliki indikator beragam sebagai negara terkorup. Indikator ini mulai dari dapat dibelinya hukum dari para penegak hukum, kesejahteraan masyarakat tidak sebanding dengan kekayaan alam yang dimiliki, dan rendahnya pelayanan publik dari segi sarana dan prasarana.
Jika dilihat oleh kasat mata, bangsa Indonesia seharusnya menjadi bangsa yang besar dengan memiliki kemampuan sumber daya alam cukup besar untuk maju. Pada tahun 2006 Bank Dunia mencatat 49% penduduk Indonesia masuk kategori penduduk miskin.
Sempena peringatan hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 desember perlu dibangun sebuah gerakan yang berorientasi pada gerakan anti
Hemat saya ada beberapa yang mendesak dilakukan gerakan untuk membangkitkan sikap nasionalisme anti-korupsi.
Pertama, harus ada keberanian kolektif dari semua elemen bangsa untuk mengoreksi semua aturan hukum yang tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi. Sampai sejauh ini aturan hukum yang ada masih terdapat inkonsistensi, tumpang tindih antara satu sama lain. Problem di tingkat aturan hukum tidak dapat dikatakan sepenuhnya terjadi karena kealpaan pembentuk peraturan perundang-undangan. Alasannya, karena meluasnya praktik korupsi pada hampir semua institusi negara, aturan hukum harus direkayasa sedemikian rupa agar membentuk peraturan-perundang-undangan dapat terhindar dari kemungkinan menjadi pesakitan.
Kedua, perlu perubahan paradigma aparat penegak hukum. Selama ini dalam banyak kasus, pengungkapan korupsi justru membuka ladang korupsi baru di lingkungan aparat penegak hukum.
Ketiga, di tingkat masyarakat harus ada kesadaran kolektif baru bahwa praktik korupsi tidak kalah jahatnya dibandingkan dengan kejahatan penjajah. Kalau ini berhasil dilakukan, sanksi sosial akan lebih mudah dijatuhkan kepada para koruptor.
Kiranya memang perlu ada political will dari pemerintah untuk menjadikan gerakan antikorupsi sebagai nasionalisme baru Indonesia, sehingga semua elemen bangsa menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Prinsipnya adalah bahwa kemerdekaan dari korupsi harus segera diperjuangkan.
Untuk itu, para koruptor harus dienyahkan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. Kalau tidak, bangsa ini akan ditenggelamkan para koruptor. Ini saya kira merupakan hal substantif dalam memaknai gerakan anti korupsi.
baca selengkapnya..
KORUPSI DAN KEMISKINAN DI RIAU
Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia
Tanggal 9 Desember 2007
Korupsi dan kemiskinan adalah dua patologi sosial yang saling berkaitan. Dapat dikatakan, salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini adalah merajalela dan menggilanya praktik tindak pidana korupsi, mengapa ? sebab, kita tentu mafhum, potensi dan kekayaan negeri ini seharusnya tidak membuat rakyat menjadi miskin (mengalami kemiskinan). Faktanya justru sebaliknya. Penggangguran, gelandangan, dan pengemis semakin hari kian banyak dan bertebaran di setiap sudut kota. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2006, jumlah penduduk miskin mencapai 17,75 persen, setahun kemudian pada Maret 2007, angka tersebut meningkat menjadi 39,30 juta orang.
Tingkat kemiskinan yang begitu besar tersebut mengakibatkan masalah-masalah dasar lainnya, terutama pendidikan dan kesehatan kurang menjadi prioritas pemikiran masyarakat, bila kondisi ini dibiarkan tentu dampaknya semakin parah bagi negeri ini. Dalam konteks ini, jika asumsi bahwa kemiskinan diakibatkan oleh penyakit korupsi, dapat dibayangkan betapa indonesia akan bebas dari penyakit kemiskinan ketika benar-benar korupsi bisa diberantas atau setidaknya ditekan hingga titik yang bisa ditoleransi.
Dalam survey lembaga Transparency International Indonesia (TII), Indonesia masih menduduki peringkat ke-143 diantara 179 negera di dunia dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan peringkat itu, indonesia menduduki peringkat ke-36 sebagai dengan pemberantasan korupsi terlemah di dunia. Angka indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tersebut masih dibandingkan Malaysia (5,1) dan Singapura (9,3). Di kawasan Asia Selatan dan Tenggara, posisi indonesia hanya lebih baik dibandingkan Bangladesh, Kamboja, Myanmar, Laos dan Papua Nugini.
Di Propinsi Riau, kasus kematian satu keluarga warga desa Serokan, Kandis, kabupaten Siak menjadi ironis, mengingat kematian tersebut mengisakan sejumlah hutang di warung, plus adanya racun serangga disekitar korban. Kondisi ini ironis karena propinsi Riau dikenal kaya raya dengan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) yang setiap tahunnya bertambah hingga mencapai triliunan rupiah. Untuk APBD dalam 3 tahun terakhir ini (2005-2007) angkanya mencapai Rp. 9 Triliunan. Untuk tahun 2007 ini, APBD Riau hampir mencapai 4,2 Triliun. Ini belum termasuk jumlah APBD Kabupaten/kota yang juga tidak jauh berbeda dari APBD Propinsi. Menurut data BPS Propinsi Riau jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada di bawah Garis Kemiskinan Rp. 214.034,- per kapita per bulan) di Riau bulan Maret 2007 sebesar 574,5 ribu jiwa (11,20 persen).
Praktik korupsi, kebocoran-kebocoran dana pembangunan dan APBD dan APBN, serta pungutan liar yang merajalela, telah menjadi penghalang bagi penciptaan kesejateraan masyarakat. Korupsi yang merajalela berdampak pada penderita/kemiskian rakyat.
Jika dirasionalisasikan angka kerugian akibat korupsi yang terjadi di Riau mencapai miliyaran rupiah, jika saja dana tersebut tidak dikorupsi, berapa jumlah masyarakat miskin yang terselamatkan, baik untuk sekolah ataupun untuk membeli susu ? berapa banyak jembatan yang dapat dibangun, berapa banyak jalan yang dapat diperbaiki ........................................ ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, namun dana tersebut “dimanfaatkan” oleh beberapa orang saja.
Untuk itu bersempena menyambut hari anti korupsi dunia pada tanggal 9 desember kami dari element NGO di Riau yang meliputi : Transparency International Indonesia (TII –Riau), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA –Riau), Kantor Bantuan Hukum (KBH –Riau), Satelit Gempur (SAGEM), Kelompok Diskusi Perempuan (KUDAPAN) dan Lembaga Pemberdayaan Aksi dan Demokrasi (LPAD), menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia khusus Riau untuk dapat bangkit untuk melakukan perlawan terhadap praktek korupsi. Karena dampak terbesar dari praktek korupsi adalah kemiskinan masyarakat.
Korupsi yang merajalela berdampak pada penderita dan kemiskian rakyat.
baca selengkapnya..
Tanggal 9 Desember 2007
Korupsi dan kemiskinan adalah dua patologi sosial yang saling berkaitan. Dapat dikatakan, salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini adalah merajalela dan menggilanya praktik tindak pidana korupsi, mengapa ? sebab, kita tentu mafhum, potensi dan kekayaan negeri ini seharusnya tidak membuat rakyat menjadi miskin (mengalami kemiskinan). Faktanya justru sebaliknya. Penggangguran, gelandangan, dan pengemis semakin hari kian banyak dan bertebaran di setiap sudut kota. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2006, jumlah penduduk miskin mencapai 17,75 persen, setahun kemudian pada Maret 2007, angka tersebut meningkat menjadi 39,30 juta orang.
Tingkat kemiskinan yang begitu besar tersebut mengakibatkan masalah-masalah dasar lainnya, terutama pendidikan dan kesehatan kurang menjadi prioritas pemikiran masyarakat, bila kondisi ini dibiarkan tentu dampaknya semakin parah bagi negeri ini. Dalam konteks ini, jika asumsi bahwa kemiskinan diakibatkan oleh penyakit korupsi, dapat dibayangkan betapa indonesia akan bebas dari penyakit kemiskinan ketika benar-benar korupsi bisa diberantas atau setidaknya ditekan hingga titik yang bisa ditoleransi.
Dalam survey lembaga Transparency International Indonesia (TII), Indonesia masih menduduki peringkat ke-143 diantara 179 negera di dunia dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan peringkat itu, indonesia menduduki peringkat ke-36 sebagai dengan pemberantasan korupsi terlemah di dunia. Angka indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tersebut masih dibandingkan Malaysia (5,1) dan Singapura (9,3). Di kawasan Asia Selatan dan Tenggara, posisi indonesia hanya lebih baik dibandingkan Bangladesh, Kamboja, Myanmar, Laos dan Papua Nugini.
Di Propinsi Riau, kasus kematian satu keluarga warga desa Serokan, Kandis, kabupaten Siak menjadi ironis, mengingat kematian tersebut mengisakan sejumlah hutang di warung, plus adanya racun serangga disekitar korban. Kondisi ini ironis karena propinsi Riau dikenal kaya raya dengan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) yang setiap tahunnya bertambah hingga mencapai triliunan rupiah. Untuk APBD dalam 3 tahun terakhir ini (2005-2007) angkanya mencapai Rp. 9 Triliunan. Untuk tahun 2007 ini, APBD Riau hampir mencapai 4,2 Triliun. Ini belum termasuk jumlah APBD Kabupaten/kota yang juga tidak jauh berbeda dari APBD Propinsi. Menurut data BPS Propinsi Riau jumlah penduduk miskin (penduduk yang berada di bawah Garis Kemiskinan Rp. 214.034,- per kapita per bulan) di Riau bulan Maret 2007 sebesar 574,5 ribu jiwa (11,20 persen).
Praktik korupsi, kebocoran-kebocoran dana pembangunan dan APBD dan APBN, serta pungutan liar yang merajalela, telah menjadi penghalang bagi penciptaan kesejateraan masyarakat. Korupsi yang merajalela berdampak pada penderita/kemiskian rakyat.
Jika dirasionalisasikan angka kerugian akibat korupsi yang terjadi di Riau mencapai miliyaran rupiah, jika saja dana tersebut tidak dikorupsi, berapa jumlah masyarakat miskin yang terselamatkan, baik untuk sekolah ataupun untuk membeli susu ? berapa banyak jembatan yang dapat dibangun, berapa banyak jalan yang dapat diperbaiki ........................................ ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, namun dana tersebut “dimanfaatkan” oleh beberapa orang saja.
Untuk itu bersempena menyambut hari anti korupsi dunia pada tanggal 9 desember kami dari element NGO di Riau yang meliputi : Transparency International Indonesia (TII –Riau), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA –Riau), Kantor Bantuan Hukum (KBH –Riau), Satelit Gempur (SAGEM), Kelompok Diskusi Perempuan (KUDAPAN) dan Lembaga Pemberdayaan Aksi dan Demokrasi (LPAD), menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia khusus Riau untuk dapat bangkit untuk melakukan perlawan terhadap praktek korupsi. Karena dampak terbesar dari praktek korupsi adalah kemiskinan masyarakat.
Korupsi yang merajalela berdampak pada penderita dan kemiskian rakyat.
baca selengkapnya..
komunitas hukum; industri migas
Industri minyak dan gas mengalami zaman keemasan pada era oil boom antara tahun 1970-hingga pertengahan tahun 1980. Tingkat penerimaan negara dari sektor migas sempat menjadi primadona naik seratus kali lipat dari US$ 92 juta pada tahun 1970 menjad US$ 9 miliar tahun 1980.
Dengan milik sumberdaya alam yang melimpah, Indonesia layaknya mendapatkan durian runtuh dari alamnya sendiri, sehingga para elite mempunyai sikap malas dalam mengembangkan pendapatan negara dari sektor lainnya, dan dengan sistem yang tidak demokratis dan tidak pro kepada masyarakat, menyebabkan para elite hanya menyalurkan keuntungan pengelolaan sumberdaya alam kepada kelompok tertentu saja.
Bila ditinjau status kemiskinan di propinsi-propinsi kaya minyak, maka keadaannya lebih parah, sebut saja Riau sebagai daerah penghasil minyak bumi dan gas, propinsi Riau memiliki masyarakat miskin hampir mencapai angka sekitar 4.543.584 jiwa (22,19 %), berdasarkan data Biro Pusat Statistik pada tahun 2004 sebagai propinsi termiskin ke 13 dari 33 propinsi seluruh Indonesia. Lebih ironisnya lagi propinsi Riau terus mengalami peningkatan angka kemiskinan dari lima tahun terakhir yaitu 13, 67% tahun 2002 dan 10,38% pada tahun 2000.
Masyarakat Riau bahkan tidak sejajar, baik dari pendidikan maupun ekonomi dibanding dengan masyarakat daerah lainnya, sementara sumberdaya alam terus dijarah. Data sensus tahun 2002 menyatakan bahwa penduduk Riau tidak tamat SD (25,67%), tamat SD (34,46%), SLTP (17,31%), SLTA (15,53%), Diploma (0.75%), tamat universitas (1,31%) dan lebih menyedihkan lagi setidaknya ada 108.078 jiwa anak (umur 7-15 tahun) tidak bersekolah.
Propinsi Riau saat ini masih sebagai pemasok minyak terbesar bagi Indonesia (sekitar 70% dari sekitar 1 juta barrel/hari keseluruhan total produk minyak Indonesia). Kabupaten Bengkalis memberikan kontribusi 90 % dari total minyak Riau, yang dioperasikan oleh PT. Caltex Pasific Indonesia (CPI).
Jelas dimanakah kesalahan sehingga terjadi perbandingan terbalik antara kekayaan adalam dan kemiskinan. Mengapa sumberdaya alam yang besar tidak mampu menciptakan kesejahteraan masyarakatnya ?.
Setelah tercipta era reformasi dan munculnya pelaksananaan otonomi daerah sejak diundangkannya UU No. 32 tahun 2004 perbaikan dari UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, belum menimbulkan askes positif bagi kesejahteraan masyarakat Riau, terutama dari hasil pengelolan bagi hasil minyak bumi dan gas.
Kekayaan alam yang dimiliki Riau terutama minyak bumi dan gas tidak terlaksanan dengan baik sesuai dengan amanat dari amandemen UUD 1945 Pasal 33 pada ayat 3 yang berbunyi : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
baca selengkapnya..
Dengan milik sumberdaya alam yang melimpah, Indonesia layaknya mendapatkan durian runtuh dari alamnya sendiri, sehingga para elite mempunyai sikap malas dalam mengembangkan pendapatan negara dari sektor lainnya, dan dengan sistem yang tidak demokratis dan tidak pro kepada masyarakat, menyebabkan para elite hanya menyalurkan keuntungan pengelolaan sumberdaya alam kepada kelompok tertentu saja.
Bila ditinjau status kemiskinan di propinsi-propinsi kaya minyak, maka keadaannya lebih parah, sebut saja Riau sebagai daerah penghasil minyak bumi dan gas, propinsi Riau memiliki masyarakat miskin hampir mencapai angka sekitar 4.543.584 jiwa (22,19 %), berdasarkan data Biro Pusat Statistik pada tahun 2004 sebagai propinsi termiskin ke 13 dari 33 propinsi seluruh Indonesia. Lebih ironisnya lagi propinsi Riau terus mengalami peningkatan angka kemiskinan dari lima tahun terakhir yaitu 13, 67% tahun 2002 dan 10,38% pada tahun 2000.
Masyarakat Riau bahkan tidak sejajar, baik dari pendidikan maupun ekonomi dibanding dengan masyarakat daerah lainnya, sementara sumberdaya alam terus dijarah. Data sensus tahun 2002 menyatakan bahwa penduduk Riau tidak tamat SD (25,67%), tamat SD (34,46%), SLTP (17,31%), SLTA (15,53%), Diploma (0.75%), tamat universitas (1,31%) dan lebih menyedihkan lagi setidaknya ada 108.078 jiwa anak (umur 7-15 tahun) tidak bersekolah.
Propinsi Riau saat ini masih sebagai pemasok minyak terbesar bagi Indonesia (sekitar 70% dari sekitar 1 juta barrel/hari keseluruhan total produk minyak Indonesia). Kabupaten Bengkalis memberikan kontribusi 90 % dari total minyak Riau, yang dioperasikan oleh PT. Caltex Pasific Indonesia (CPI).
Jelas dimanakah kesalahan sehingga terjadi perbandingan terbalik antara kekayaan adalam dan kemiskinan. Mengapa sumberdaya alam yang besar tidak mampu menciptakan kesejahteraan masyarakatnya ?.
Setelah tercipta era reformasi dan munculnya pelaksananaan otonomi daerah sejak diundangkannya UU No. 32 tahun 2004 perbaikan dari UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, belum menimbulkan askes positif bagi kesejahteraan masyarakat Riau, terutama dari hasil pengelolan bagi hasil minyak bumi dan gas.
Kekayaan alam yang dimiliki Riau terutama minyak bumi dan gas tidak terlaksanan dengan baik sesuai dengan amanat dari amandemen UUD 1945 Pasal 33 pada ayat 3 yang berbunyi : “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
baca selengkapnya..
efektifitas pemidanaan tindak pidana korupsi
Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas untuk pertama kalinya pada pasal 1, Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
Yang disebut tindak pidana korupsi ialah:
a. Tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian Negara atau Daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat;
b. Perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalah-gunakan jabatan dan kedudukan;
c. Kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sedangkan Undang-Undang yang pertama kali mencantumkan pengertian korupsi pada pasal 1, Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagian besar pengertian korupsi dalam UU tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), yang berbunyi:
Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah:
a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
c. Barangsiapa melakukan kejahatan tercantum dalam Pasal-pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, dan 435 K.U.H.P.;
d. Barangsiapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh sipemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu;
e. Barangsiapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya, seperti yang tersebut dalam Pasal-pasal 418, 419 dan 420 K.U.H.P. tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.
f. Barangsiapa melakukan percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana-tindak pidana tersebut dalam ayat (1) a, b, c, d, e pasal ini.
Perubahan terakhir Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi yatiu UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 Pasal 2 menyebutkan bahwa korupsi adalah :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 terdapat 30 rumusan bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terpisah dan terperinci mengenai perbuatan-perbuatan yang dikenakan pidana korupsi. Namun pada dasarnya 30 bentuk/jenis korupsi itu dapat dikelompokan menjadi:
a. Kerugian keuangan negara
b. Suap menyuap
c. Pengelapan dalam jabatan
d. Pemerasan
e. Perbuatan curang
f. Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
g. Gratifikasi
Pada tahun 2005, menurut data Pacific and Economic Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari, korupsi bagi bangsa Indonesia yang sudah pada tataran yang memprihatinkan, hal ini disebabkan praktek korupsi sudah hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat baik secara harpiah maupun hukum. Lembaga survei yang berbasis di Hong Kong, (PERC) baru-baru ini menyampaikan hasil penelitian mengenai peringkat korupsi negara-negara Asia. Indonesia dalam penilaian mereka masih sebagai negara ketiga terkorup di antara 13 negara Asia lainnya. Skor PERC untuk Indonesia pada 2008 adalah 7,98, lebih baik dibanding tahun 2007 yang mencapai 8,03.
Penelitian lainnya dilakukan oleh Transparency International Indonesia yang dikenal dengan Indek Presepsi Korupsi (IPK) menyatakan bahwa Indonesia masih menempati pada tahun 2006, IPK Indonesia 2,4, maka pada tahun 2007 ini turun menjadi 2,3, dengan skala 0-10. (0 terkorup dan 10 terbersih).
Korupsi telah mewabah disebabkan beberapa faktor antara lain adanya kesempatan dan peluang, kesempatan disebabkan sistem hukum yang masih berkutak pada hukum yang belum memberikan aspek jera bagi pelaku korupsi, ditambah lagi hukuman yang diberikan kepada koruptor masih tergolong sangat rendah. Sedangkan faktor peluang disebabkan prilaku korupsi saat ini masih sangat dilindung oleh undang-undang karena belum diterapkannya asas pembuktian terbalik bagi tersangka kasus korupsi.
Untuk melawan korupsi pemerintah telah mempersiapkan segala perangkat hukum yang cukup memadai baik dari proses pencegahan maupun sampai pada tingkatan penindakan. Perangkat hukum dari Undang-Undang Anti Korupsi, pengadilan yang menangani khusus kasus korupsi, lembaga anti korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi), serta penegak hukum yang telah ada baik kepolisian maupun kejaksaan, namun praktek korupsi masih terus merajalela. Usaha yang selama ini dilakukan pemerintah melalui aparat penegak hukum masih tataran penghukuman, belum menyentuh upaya hukum untuk mengembalikan kerugian negara yang dapat dilakukan dengan penerapan hukum perdata.
Jumlah kasus korupsi dari tahun ke tahun terus meningkat baik dari kuantitas maupun kualitas kerugian negara yang korupsi, berdasarkan laporan tahunan KPK tahun 2008, sejak berdiri hingga Nopember 2007 laporan pengaduan yang masuk ke kantor KPK sebanyak 22.172 pengaduan. Kelemahan upaya melawan korupsi yang disinyalir oleh Indonesia Coruption Wacth (ICW) disebabkan antara lain :
a. Pemberantasan korupsi berjalan lamban, aparat penegak hukum tidak serius dalam menangani kasus korupsi
b. Tiadanya jaminan akses informasi publik (misalnya UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik)
c. KPK tidak bisa menangani semua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat
d. Kualitas pelaporan yang sulit untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum
Korupsi telah merugikan masyarakat secara luas dengan mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan publik oleh pemerintahan. Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor dunia usaha, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan supa menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Korupsi juga menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana penyuapan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia adalah korupsi.
Korupsi merupakan faktor penghambat bagi pengembangan demokrasi, menghambat pelaksanaan tugas lembaga-lembaga publik serta penyalahgunaan sumber daya yang dimiliki baik alam maupun manusia secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Korupsi memupuk perilaku merahasiakan segala sesuatu dan penindasan. Kerahasiaan terlihat dari banyaknya pelaksanaan program pembangunan yang memiliki permasalahannya masing-masing di mulai dari pengajuan anggaran yang diperbesar (mark up), penggunaan anggaran yang diperkecil (mark down), kegiatan fiktif maupun kondisi yang tidak layak guna. Penindasan dijelaskan dengan kondisi ketidakmampuan masyarakat untuk menikmati hasil yang telah dilakukan oleh sebuah proses pembangunan.
Pada tatanan realitas korupsi banyak sekali menimbulkan kerugian dalam bentuk dana yang cukup besar. Namun lebih dari itu kerugian yang terbesar dari pelaksanaan korupsi yang terus menerus adalah antara lain terciptanya kemiskinan struktural, penumpukan ilegal aset-aset pada segelintir orang, dan lebih parah lagi akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan dan rasa hormat kepada lembaga-lembaga administrasi dan tata kelola pemerintah sehingga menimbulkan kelemahan otoritas pemerintah terhadap rakyatnya.
Terkait dengan kasus korupsi, sistem pemidanaan terhadap pelaku korupsi saat ini hanya bersipat penghukuman penjara ketimbang pengembalian kerugian negara. Sehingga upaya pengembalian kerugian negara belum dilakukan maksimal, hal ini disebabkan berapa hal antara lain: upaya hukum secara pidana yang membebankan kepada pembuktian hukum secara materil lebih mudah.
Saat ini kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan cukup beragam, serta memiliki jumlah kerugian negara yang cukup tinggi. Tahun 2006, pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi yang ditangani KPK hanya Rp 27,7 miliar sedangkan tahun 2008 jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan KPK dihitung berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu putusan terhadap uang rampasan, uang pengganti, dan denda sebesar Rp 119.976.472.962,00 yang terdiri dari: Potensi barang bukti yang dirampas untuk negara senilai Rp22.031.013.912,00, Potensi hukuman uang pengganti senilai Rp91.395.459.050,00, potensi hukuman denda sebesar Rp6.550.000.000,00. Jumlah itu tidak terlalu menggembirakan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang ditangani.
Pengembalian kerugian negara diharapkan mampu menutupi defisit APBN sehingga dapat menutupi ketidakmampuan negara dalam membiayai berbagai aspek yang sangat dibutuhkan seperti pendidikan dan kesehatan. Apakah pemberantasan korupsi cukup dilakukan melalui pendekatan hukum pidana? Apakah rezim hukum perdata memungkinkan dalam rangka pengembalian kerugian negara?.
Sebenarnya politik hukum pemberantasan korupsi sudah menyadari pentingnya kedua rezim hukum tersebut, baik hukum pidana maupun perdata. Karena itu, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya memberikan peluang hukum pidana melalui penyitaan harta benda milik pelaku oleh penyidik dan selanjutnya jaksa penuntut umum menuntut agar hakim melakukan perampasan, tetapi juga memberikan peluang melalui instrumen hukum perdata.
Selama ini jaksa hanya menggunakan instrumen pidana semata, sementara gugatan perdata belum pernah dilakukan, kecuali terhadap kasus mantan Presiden Soeharto yang saat ini sedang dalam proses. Mengapa gugatan perdata tidak dilakukan? Adakah persoalan yuridis?
Harus diakui, secara teknis-yuridis terdapat beberapa kesulitan yang akan dihadapi jaksa pengacara negara dalam melakukan gugatan perdata. Antara lain, hukum acara perdata yang digunakan sepenuhnya tunduk pada hukum acara perdata biasa yang, antara lain, menganut asas pembuktian formal. Beban pembuktian terletak pada pihak yang mendalilkan (jaksa pengacara negara yang harus membuktikan) kesetaraan para pihak, kewajiban hakim untuk mendamaikan para pihak, dan sebagainya.
Sedangkan jaksa pengacara negara (JPN) sebagai penggugat harus membuktikan secara nyata bahwa telah ada kerugian negara. Yakni, kerugian keuangan negara akibat atau berkaitan dengan perbuatan tersangka, terdakwa, atau terpidana; adanya harta benda milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dapat digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara (Suhadibroto: 2006).
Selain itu, seperti umumnya penanganan kasus perdata, membutuhkan waktu yang sangat panjang sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Berharap banyak pembentuk UU Tipikor, tampaknya, berharap banyak untuk mengembalikan keuangan negara sebanyak-banyaknya. Lihat saja, misalnya, ketentuan tentang dimungkinkannya melakukan gugatan perdata dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti.
Padahal, secara nyata telah ada kerugian keuangan negara (pasal 32), gugatan terhadap ahli waris, dan terhadap putusan bebas juga masih dimungkinkan dilakukan gugatan perdata. Sayang, ketentuan tersebut tidak operasional dan belum pernah dilakukan (KHN:2006).
Begitu besarnya perhatian terhadap korupsi yang sudah dikategorikan extra ordinary crime, transnational crime, dan julukan lain yang menunjukkan betapa berbahayanya korupsi, sehingga tersangka, terdakwa, atau terpidana yang meninggal dunia sekalipun masih dimintai pertanggungjawaban kepada ahli warisnya.
Konvensi PBB Antikorupsi 2003 juga membolehkan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melakukan penyitaan atau perampasan atas kekayaan pelaku tindak pidana korupsi tanpa adanya putusan pengadilan dalam pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan layak.
Keinginan besar untuk mengembalikan kerugian negara dan julukan korupsi sebagai extraordinary crime tidak didukung oleh perangkat hukum yang ada, khususnya dalam upaya pengembalian kerugian negara melalui gugatan perdata. Dalam hal ini, hukum acara perdata tidak memberikan kemudahan, bahkan cenderung menghambat, misalnya, tidak dikenalnya sistem pembuktian terbalik, adanya biaya yang harus dibayar oleh penggugat, tidak adanya prioritas penanganan perkara, dan tidak adanya jangka waktu penyelesaian perkara.
Juga, misalnya, tak ada hakim ad hoc, proses litigasi bagi tersangka/terdakwa/terpidana yang meninggal dunia, tidak ada kemudahan dalam proses sita jaminan, adanya proses perdamaian yang harus ditempuh (dading), dan sebagainya (KHN:2006). Hambatan-hambatan tersebut harus segera diatasi untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui pembuatan hukum acara perdata khusus perkara korupsi yang keluar dari pakem-pakem hukum acara perdata konvensional.
Jika tidak, pengembalian kerugian negara melalui instrumen perdata yang diamanatkan undang-undang hanya akan menjadi macan ompong. Yang menarik saat ini, pemberantasan korupsi telah cukup banyak menghakimi dengan vonis bersalah pelaku korupsi, namun pelaku korupsi masih bertambah serta bertambah berjamaah. Ilustrasi yang dapat disampaikan dengan hukum penjara paling lama 20 tahun, dengan kejahatan korupsi miliaran rupiah pelaku korupsi masih beruntung dengan sisa kekayaan yang dimiliki. Jika ini menjadi semboyan para koruptor, tentu menjadi pekerjaan rumit bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi.
baca selengkapnya..
Yang disebut tindak pidana korupsi ialah:
a. Tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian Negara atau Daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau Daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari Negara atau masyarakat;
b. Perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalah-gunakan jabatan dan kedudukan;
c. Kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sedangkan Undang-Undang yang pertama kali mencantumkan pengertian korupsi pada pasal 1, Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagian besar pengertian korupsi dalam UU tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), yang berbunyi:
Dihukum karena tindak pidana korupsi ialah:
a. Barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
b. Barangsiapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
c. Barangsiapa melakukan kejahatan tercantum dalam Pasal-pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, dan 435 K.U.H.P.;
d. Barangsiapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh sipemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu;
e. Barangsiapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya, seperti yang tersebut dalam Pasal-pasal 418, 419 dan 420 K.U.H.P. tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.
f. Barangsiapa melakukan percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana-tindak pidana tersebut dalam ayat (1) a, b, c, d, e pasal ini.
Perubahan terakhir Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi yatiu UU No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 Pasal 2 menyebutkan bahwa korupsi adalah :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 terdapat 30 rumusan bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terpisah dan terperinci mengenai perbuatan-perbuatan yang dikenakan pidana korupsi. Namun pada dasarnya 30 bentuk/jenis korupsi itu dapat dikelompokan menjadi:
a. Kerugian keuangan negara
b. Suap menyuap
c. Pengelapan dalam jabatan
d. Pemerasan
e. Perbuatan curang
f. Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
g. Gratifikasi
Pada tahun 2005, menurut data Pacific and Economic Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari, korupsi bagi bangsa Indonesia yang sudah pada tataran yang memprihatinkan, hal ini disebabkan praktek korupsi sudah hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat baik secara harpiah maupun hukum. Lembaga survei yang berbasis di Hong Kong, (PERC) baru-baru ini menyampaikan hasil penelitian mengenai peringkat korupsi negara-negara Asia. Indonesia dalam penilaian mereka masih sebagai negara ketiga terkorup di antara 13 negara Asia lainnya. Skor PERC untuk Indonesia pada 2008 adalah 7,98, lebih baik dibanding tahun 2007 yang mencapai 8,03.
Penelitian lainnya dilakukan oleh Transparency International Indonesia yang dikenal dengan Indek Presepsi Korupsi (IPK) menyatakan bahwa Indonesia masih menempati pada tahun 2006, IPK Indonesia 2,4, maka pada tahun 2007 ini turun menjadi 2,3, dengan skala 0-10. (0 terkorup dan 10 terbersih).
Korupsi telah mewabah disebabkan beberapa faktor antara lain adanya kesempatan dan peluang, kesempatan disebabkan sistem hukum yang masih berkutak pada hukum yang belum memberikan aspek jera bagi pelaku korupsi, ditambah lagi hukuman yang diberikan kepada koruptor masih tergolong sangat rendah. Sedangkan faktor peluang disebabkan prilaku korupsi saat ini masih sangat dilindung oleh undang-undang karena belum diterapkannya asas pembuktian terbalik bagi tersangka kasus korupsi.
Untuk melawan korupsi pemerintah telah mempersiapkan segala perangkat hukum yang cukup memadai baik dari proses pencegahan maupun sampai pada tingkatan penindakan. Perangkat hukum dari Undang-Undang Anti Korupsi, pengadilan yang menangani khusus kasus korupsi, lembaga anti korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi), serta penegak hukum yang telah ada baik kepolisian maupun kejaksaan, namun praktek korupsi masih terus merajalela. Usaha yang selama ini dilakukan pemerintah melalui aparat penegak hukum masih tataran penghukuman, belum menyentuh upaya hukum untuk mengembalikan kerugian negara yang dapat dilakukan dengan penerapan hukum perdata.
Jumlah kasus korupsi dari tahun ke tahun terus meningkat baik dari kuantitas maupun kualitas kerugian negara yang korupsi, berdasarkan laporan tahunan KPK tahun 2008, sejak berdiri hingga Nopember 2007 laporan pengaduan yang masuk ke kantor KPK sebanyak 22.172 pengaduan. Kelemahan upaya melawan korupsi yang disinyalir oleh Indonesia Coruption Wacth (ICW) disebabkan antara lain :
a. Pemberantasan korupsi berjalan lamban, aparat penegak hukum tidak serius dalam menangani kasus korupsi
b. Tiadanya jaminan akses informasi publik (misalnya UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik)
c. KPK tidak bisa menangani semua kasus yang dilaporkan oleh masyarakat
d. Kualitas pelaporan yang sulit untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum
Korupsi telah merugikan masyarakat secara luas dengan mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan publik oleh pemerintahan. Korupsi mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidakefisienan yang tinggi. Dalam sektor dunia usaha, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan supa menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Korupsi juga menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana penyuapan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah. Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia adalah korupsi.
Korupsi merupakan faktor penghambat bagi pengembangan demokrasi, menghambat pelaksanaan tugas lembaga-lembaga publik serta penyalahgunaan sumber daya yang dimiliki baik alam maupun manusia secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Korupsi memupuk perilaku merahasiakan segala sesuatu dan penindasan. Kerahasiaan terlihat dari banyaknya pelaksanaan program pembangunan yang memiliki permasalahannya masing-masing di mulai dari pengajuan anggaran yang diperbesar (mark up), penggunaan anggaran yang diperkecil (mark down), kegiatan fiktif maupun kondisi yang tidak layak guna. Penindasan dijelaskan dengan kondisi ketidakmampuan masyarakat untuk menikmati hasil yang telah dilakukan oleh sebuah proses pembangunan.
Pada tatanan realitas korupsi banyak sekali menimbulkan kerugian dalam bentuk dana yang cukup besar. Namun lebih dari itu kerugian yang terbesar dari pelaksanaan korupsi yang terus menerus adalah antara lain terciptanya kemiskinan struktural, penumpukan ilegal aset-aset pada segelintir orang, dan lebih parah lagi akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan dan rasa hormat kepada lembaga-lembaga administrasi dan tata kelola pemerintah sehingga menimbulkan kelemahan otoritas pemerintah terhadap rakyatnya.
Terkait dengan kasus korupsi, sistem pemidanaan terhadap pelaku korupsi saat ini hanya bersipat penghukuman penjara ketimbang pengembalian kerugian negara. Sehingga upaya pengembalian kerugian negara belum dilakukan maksimal, hal ini disebabkan berapa hal antara lain: upaya hukum secara pidana yang membebankan kepada pembuktian hukum secara materil lebih mudah.
Saat ini kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan cukup beragam, serta memiliki jumlah kerugian negara yang cukup tinggi. Tahun 2006, pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi yang ditangani KPK hanya Rp 27,7 miliar sedangkan tahun 2008 jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan KPK dihitung berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu putusan terhadap uang rampasan, uang pengganti, dan denda sebesar Rp 119.976.472.962,00 yang terdiri dari: Potensi barang bukti yang dirampas untuk negara senilai Rp22.031.013.912,00, Potensi hukuman uang pengganti senilai Rp91.395.459.050,00, potensi hukuman denda sebesar Rp6.550.000.000,00. Jumlah itu tidak terlalu menggembirakan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang ditangani.
Pengembalian kerugian negara diharapkan mampu menutupi defisit APBN sehingga dapat menutupi ketidakmampuan negara dalam membiayai berbagai aspek yang sangat dibutuhkan seperti pendidikan dan kesehatan. Apakah pemberantasan korupsi cukup dilakukan melalui pendekatan hukum pidana? Apakah rezim hukum perdata memungkinkan dalam rangka pengembalian kerugian negara?.
Sebenarnya politik hukum pemberantasan korupsi sudah menyadari pentingnya kedua rezim hukum tersebut, baik hukum pidana maupun perdata. Karena itu, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak hanya memberikan peluang hukum pidana melalui penyitaan harta benda milik pelaku oleh penyidik dan selanjutnya jaksa penuntut umum menuntut agar hakim melakukan perampasan, tetapi juga memberikan peluang melalui instrumen hukum perdata.
Selama ini jaksa hanya menggunakan instrumen pidana semata, sementara gugatan perdata belum pernah dilakukan, kecuali terhadap kasus mantan Presiden Soeharto yang saat ini sedang dalam proses. Mengapa gugatan perdata tidak dilakukan? Adakah persoalan yuridis?
Harus diakui, secara teknis-yuridis terdapat beberapa kesulitan yang akan dihadapi jaksa pengacara negara dalam melakukan gugatan perdata. Antara lain, hukum acara perdata yang digunakan sepenuhnya tunduk pada hukum acara perdata biasa yang, antara lain, menganut asas pembuktian formal. Beban pembuktian terletak pada pihak yang mendalilkan (jaksa pengacara negara yang harus membuktikan) kesetaraan para pihak, kewajiban hakim untuk mendamaikan para pihak, dan sebagainya.
Sedangkan jaksa pengacara negara (JPN) sebagai penggugat harus membuktikan secara nyata bahwa telah ada kerugian negara. Yakni, kerugian keuangan negara akibat atau berkaitan dengan perbuatan tersangka, terdakwa, atau terpidana; adanya harta benda milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dapat digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara (Suhadibroto: 2006).
Selain itu, seperti umumnya penanganan kasus perdata, membutuhkan waktu yang sangat panjang sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Berharap banyak pembentuk UU Tipikor, tampaknya, berharap banyak untuk mengembalikan keuangan negara sebanyak-banyaknya. Lihat saja, misalnya, ketentuan tentang dimungkinkannya melakukan gugatan perdata dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti.
Padahal, secara nyata telah ada kerugian keuangan negara (pasal 32), gugatan terhadap ahli waris, dan terhadap putusan bebas juga masih dimungkinkan dilakukan gugatan perdata. Sayang, ketentuan tersebut tidak operasional dan belum pernah dilakukan (KHN:2006).
Begitu besarnya perhatian terhadap korupsi yang sudah dikategorikan extra ordinary crime, transnational crime, dan julukan lain yang menunjukkan betapa berbahayanya korupsi, sehingga tersangka, terdakwa, atau terpidana yang meninggal dunia sekalipun masih dimintai pertanggungjawaban kepada ahli warisnya.
Konvensi PBB Antikorupsi 2003 juga membolehkan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melakukan penyitaan atau perampasan atas kekayaan pelaku tindak pidana korupsi tanpa adanya putusan pengadilan dalam pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan layak.
Keinginan besar untuk mengembalikan kerugian negara dan julukan korupsi sebagai extraordinary crime tidak didukung oleh perangkat hukum yang ada, khususnya dalam upaya pengembalian kerugian negara melalui gugatan perdata. Dalam hal ini, hukum acara perdata tidak memberikan kemudahan, bahkan cenderung menghambat, misalnya, tidak dikenalnya sistem pembuktian terbalik, adanya biaya yang harus dibayar oleh penggugat, tidak adanya prioritas penanganan perkara, dan tidak adanya jangka waktu penyelesaian perkara.
Juga, misalnya, tak ada hakim ad hoc, proses litigasi bagi tersangka/terdakwa/terpidana yang meninggal dunia, tidak ada kemudahan dalam proses sita jaminan, adanya proses perdamaian yang harus ditempuh (dading), dan sebagainya (KHN:2006). Hambatan-hambatan tersebut harus segera diatasi untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui pembuatan hukum acara perdata khusus perkara korupsi yang keluar dari pakem-pakem hukum acara perdata konvensional.
Jika tidak, pengembalian kerugian negara melalui instrumen perdata yang diamanatkan undang-undang hanya akan menjadi macan ompong. Yang menarik saat ini, pemberantasan korupsi telah cukup banyak menghakimi dengan vonis bersalah pelaku korupsi, namun pelaku korupsi masih bertambah serta bertambah berjamaah. Ilustrasi yang dapat disampaikan dengan hukum penjara paling lama 20 tahun, dengan kejahatan korupsi miliaran rupiah pelaku korupsi masih beruntung dengan sisa kekayaan yang dimiliki. Jika ini menjadi semboyan para koruptor, tentu menjadi pekerjaan rumit bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi.
baca selengkapnya..
Subscribe to:
Posts (Atom)